Senin, 16 Juli 2012

harimau baca doa


Baca Do'a
Diceritakan, ada seorang jejaka Muslim yang tidak ikut Jumatan. Dia malah pergi ke hutan untuk memburu ayam hutan. Ketika sedang mencari-cari di rerumputan yang tinggi dan lebat, tiba-tiba tampak seekor harimau bergigi tajam yang mencuat ke luar mulutnya lagi tertidur.
Sang jejaka kaget, senapannya jatuh ke jurang. Bahkan terlalu kagetnya, tubuhnya jatuh ke belakang tepat di atas sebongkah batu. “gedebug krakk..” Kedua kakinya copot (eh, copot!). Gara-gara ada suara gaduh (sang jejaka jatuh dan teriak, “Au, au, au!”) sang harimau bangun. Ia menghampiri sang jejaka dan melakukan ‘pendekatan’ (uh-oh!).
Sang jejaka sudah tak bisa apa-apa lagi, pasrah sudah menerima nasibnya. Lalu,
sang jejaka berdoa. “Ya Allah, maafkanlah hamba karena tidak shalat Jumat di hari ini, hari Jumat yang mulia ini.” “Ya Allah, hamba memohon kepada-Mu, jadikanlah harimau bergigi tajam, berkuku runcing, bertubuh besar, dan berkulit loreng ini yang sedang berada di depan saya menjadi harimau yang soleh. Kabulkanlah, Ya Rabbi! Amiin!”
Tiba-tiba ada suara petir. “jelegerr…” Sang harimau mendekati tubuh sang jejaka sedekat-dekatnya, kemudian mengangkat kedua kaki depannya dan berkata, “Allahumma baariklanaa fiimaa razaqtanaa waqinaa azabannaar…” (sekedar info: doa hendak makan bagi umat Muslim) 

cerita lucu.


kumpulan cerita pendek lucu terbaru




















Bulan Ato Matahari? 
di ceritakan 2 orang pemuda yang baru saja pulang dari kedai minuman keras , dengan berjalan terhuyung huyung dalam keadaan mabuk berat,
Pemuda 1 : " betapa indah berjalan sambil melihat bulan bersinar".
Pemuda 2 : " waduh lo mabuk ya?(padahal sama - sama mabuk) jelas jelas matahari lu bilang bulan ngacok lu!"
Pemuda 1 : " lu yg mabuk itu bulan congek!" nada kesel.
Pemuda 2 : " kacau otak lu! itu matahari mangkanya lihat pake mata! terjadilah perselisihan diantara ke dua pemuda mabuk ini, hingga akhirnya ada seorang kakek kakek lewat pas di depan mereka yang sedang berselisih tegang itu.
Pemuda 1 : " gini deh klo lu gk percaya yang diatas itu bulan lu tanya aja ama kakek-kakek itu!
Pemuda 2 : " oke, kek numpang tanya yang diatas itu bulan apa matahari ya kek? si kakek menjawab : " waduh maaf nak kakek juga orang baru disini" dengan nada tak berdosa. dan ternyata si kakek juga baru pulang dari kedai minuman yang sama. :)

Senin, 21 Mei 2012

pandangan teori permintaan keynes dan klasik


analisis perekonomian menurut pandangan klasik dan keynes

BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Tahun 1960-an ahli-ahli ekonomi telah merasa puas dengan analisis keseimbangan makro ekonomi yaitu analisis yang mengabaikan aplikasi perubahan harga ke atas keseimbangan tingkat kegiatan ekonomi dan yang sangat menekankan segi permintaan dalam analisis penentuan tingkat kegiatan ekonomi negara. Peristiwa-peristiwa dalam kegiatan ekonomi di berbagai negara dalam tahun 1970-an yang pada umumnya menghadapi masalah inflasi yang serius dalam keadaan pengangguran yang cukup tinggi, menimbulkan kesadaran bahwa analisis yang ada belum dapat memberikan gambaran yang tepat mengenai peristiwa yang mungkin berlaku dalam perekonomian.
Kelemahan ini telah mendorong kepada perkembangan model penemuan keseimbangan kegiatan ekonomi negara yang menunjukkan bagaimana perubahan harga akan mempengaruhi pertumbuhan, fluktuasi kegiatan ekonomi dn kesempatan kerja. Analisis ini memberikan gambaran yang lebih menyeluruh dan lebih lengkap karena tidak saja memberi gambaran tentang implikasi perubahan harga ke atas tingkat pengeluaran dalam suatu perekonomian tetapi juga menunjukkan implikasi perubahan harga ke atas penawaran agregat yaitu jumlah barang dan jasa yang akan diproduksikan dan ditawarkan dalam perekonomian pada berbagai tingkat harga. Berdasarkan sifat analisisnya ini, analisis keseimbangan ini lebih dikenal sebagai model permintaan dan penawaran agregat.
2. Rumusan Masalah
1. Bagaimana analisis perekonomian menurut pandangan Klasik dan Keynes ?
2. Apa saja faktor-faktor yang menentukan kurva permintaan agregat ?
3. Bagaimana keseimbangan antara permintaan agregat dengan penawaran agregat?
3. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui analisis perekonomian menurut pandangan Klasik dan Keynes.
2. Untuk mengetahui faktor-faktor yang menentukan kurva permintaan agregat.
3. Untuk mengetahui keseimbangan antara permintaan dan penawaran agregat.




BAB II
ISI

PANDANGAN AHLI EKONOMI KLASIK
Analisis mengenai pandangan ahli ekonomi klasik tentang perekonomian adalah perekonomian yang diatur oleh mekanisme pasar tingkat penggunaan tenaga kerja penuh akan selalu tercapai. Pandangan ini didasarkan kepada keyakinan bahwa dalam perekonomian tidak akan terdapat kekurangan permintaan. Apabila produsen menaikkan produksi atau menciptakan jenis barang yang baru, maka dalam perekonomian akan selalu terdapat permintaan terhadap barang-barang itu.
Analisis mengenai pandangan ahli ekonomi klasik akan ditekankan kepada hal-hal yang dikritik oleh Keynes. Hal-hal yang harus diperhatikan yaitu:
1. Peranan sistem pasar bebas
Adam Smith, dalam bukunya The Wealth of Nations, telah mengemukakan pendapat yang mendukung agar kegiatan perekonomian diatur oleh sistem pasar bebas. Pengaturan ekonomi ini akan mewujudkan efisiensi yang tinggi karena menurut pendapatnya setiap pelaku kegiatan ekonomi akan selalu berusaha untuk mencapai prestasi yang paling maksimum. Sebagai seorang individu dan pengusaha mereka akan bekerja dengan efisiensi dan memaksimumkan pendapatan dan keuntungannya. Sedangkan sebagai konsumen mereka akan memaksimumkan kepuasan dari menggunakan sejumlah pendapatan mereka. Rasionalisasi dalam kegiatan tiap-tiap individu akan menyebabkan perekonomian secara keseluruhan akan beroperasi secara efisien dan menimbulkan kekuatan dalam pertumbuhan ekonomi.

2. Hukum Say, fleksibilitas upah dan kesempatan kerja penuh
Ahli ekonomi Klasik berkeyakinan bahwa kesempatan kerja penuh akan selalu tercapai dalam perekonomian.
Pandangan ini didasarkan atas keyakinan bahwa:
a. Fleksibilitas tingkat bunga akan mewujudkan kesamaan / keseimbangan antara penawaran agregat dan permintaan agregat dari jumlah tabungan dan investasi.
Tingkat bunga akan menentukan besarnya tabungan rumah tangga maupun investasi yang akan dilakukan oleh perusahaan dalam perekonomian. Menurut para ahli, tingkat suku bunga akan berubah-ubah sampai mencapai tingkat keseimbangan di mana besarnya tabungan sama dengan investasi.
Sebagai contoh:
Pada saat tingkat suku bunga 20 %, besarnya tabungan akan meningkat pesat karena memberikan tingkat pengembalian yang tinggi. Akan tetapi, bank akan kesulitan untuk menyalurkan pinjaman karena masyarakat akan lebih memilih untuk menabung daripada berinvestasi karena return atas tabungannya lebih tinggi. Untuk menanggulangi hal tersebut, bank akan menurunkan suku bunganya.
Sebaliknya pada saat tingkat suku bunga 10 %, masyarakat akan memilih untuk mencairkan tabungannya dan memilih untuk berinvestasi saja (dengan asumsi return atas investasi lebih baik). Karena banyak orang yang memilih untuk berinvestasi, bank menjadi kekurangan dana untuk dipinjamkan kepada para investor, untuk menghimpun dana, maka bank akan menaikkan suku bunga tabungannya.
Penyesuaian ini, dalam pandangan ekonomi klasik akan terus berulang-ulang hingga tercapai tingkat bunga pada titik keseimbangan, misalnya 15 %, di mana pada titik tersebut jumlah tabungan dan jumlah investasi adalah sama besar. Dalam kondisi ini pendapatan sebesar 15% dari bunga akan habis untuk pembelian barang kebutuhan karena harga yang ditetapkan oleh para investor memberikan return sebesar 15 % dari nilai investasinya.
Pada titik tersebut, menurut pandangan ekonomi klasik merupakan titik terjadinya kondisi penggunaan tenaga kerja penuh (Full Employment) dimana penawaran agregat sama dengan pengeluaran agregat. Keadaan keseimbangan ini akan tetap terjadi karena aliran keluar dari sektor rumah tangga yaitu tabungan akan diimbangi oleh aliran masuk yang sama besar yaitu investasi oleh para pengusaha.
b. Fleksibilitas tingkat upah akan mewujudkan keadaan di mana permintaan dan penawaran tenaga kerja akan mencapai keseimbangan. Para ahli ekonomi klasik beryakinan apabila terjadi pengangguran, mekanisme pasar akan menciptakan penyesuaian di dalam pasar tenaga kerja sehingga pengangguran dapat dihapuskan. Asumsi yang digunakan oleh para ahli yaitu
Para pengusaha akan selalu mencari keuntungan yang maksimum dan keuntungan maksimum a.kan dicapai pada keadaan di mana upah adalah sama dengan produksi marjinal ( biaya untuk memproduksi tambahan produk baru )
Secara sederhana dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa dalam kondisi adanya pengangguran, para penganggur akan bersedia untuk menerima pekerjaan dengan tingkat gaji yang lebih rendah. Keadaan ini akan menimbulkan kekuatan yang akan menurunkan tingkat gaji. Sebagai ilustrasi, pada tingkat upah misalkan Rp.1.000.000, perusahaan memiliki 1000 orang pekerja. Kemudian terjadi tambahan angkatan tenaga kerja baru sebesar 200 orang yang juga ingin bekerja pada tingkat upah sebesar Rp. 1.000.000. Karena perusahaan hanya bersedia mengupah 1000 orang pada tingkat upah Rp. 1.000.000, maka terjadi pengangguran sebesar 200 orang. Untuk memaksimumkan keuntungan dan memperbanyak produksi, perusahaan akan menurunkan tingkat upah menjadi Rp. 800.000 untuk 1200 pekerja. Dengan demikian, jumlah pengangguran akan terserap semua, sehingga selalu terjadi kondisi penggunaan tenaga kerja penuh (Full Employment).
Berdasarkan teori ekonomi Klasik maka perekonomian ditentukan oleh :
1. Jumlah barang modal yang tersedia dan digunakan dalam perekonomian (C = Capital)
2. Jumlah dan kualitas tenaga kerja yang tersedia dalam perekonomian ( L = Labor )
3. Jumlah dan jenis kekayaan alam yang akan digunakan (Q = Quantity)
4. Tingkat teknologi yang digunakan (T = Technology)
3. Faktor-faktor produksi menentukan tingkat kegiatan ekonomi dan produksi nasional
Perekonomian tidak menghadapi masalah permintaan yang berarti segala barang yang diproduksikan akan dapat dijual, tingkat produksi nasional dan tingkat kegiatan ekonomi ditentukan oleh faktor-faktor produksi yang digunakan. Semakin banyak barang modal, semakin tinggi produksi nasional yang dapat dihasilkan. Perkembangan teknologi meningkatkan produktivitas dan akan mengurangi kenaikan produksi nasional. Hubungan tenaga kerja dan produksi nasional agak sedikit berbeda. Pada mulanya hubungannya bersifat positif yaitu semakin tinggi produksi nasional. Tetapi apabila penduduk dan tenaga kerja sudah berlebihan dibandingkan sumber ekonomi lain ( tanah dan barang modal ) akan mengurangi tingkat produksi nasional.
4. Penawaran uang, kegiatan perekonomian dan tingkat harga
Ahli ekonomi Klasik menunjukkan bahwa peranan uang dalam perekonomian adalah netral yaitu perubahannya tidak akan mempengaruhi produksi nasional. Tingkat produksi hanya ditentukan oleh faktor riil yaitu faktor-faktor produksi yang tersedia dalam perekonomian. Perubahan penawaran uang hanya akan mempengaruhi harga.. Perubahan penawaran uang akan menimbulkan perubahan harga yang sama kelajuannya. Apabila penawaran uang bertambah sebanyak 5% maka tingkat inflasi juga akan mencapai 5%. Pengurangan uang juga akan menurunkan tingkat harga pada kelajuan yang sama.
5. Peranan pemerintah dalam perekonomian
Ahli ekonomi klasik tidak menyetujui campur tangan pemerintah yang aktif untuk mengatur kegiatan perekonomian. Dalam masa pengangguran maupun inflasi ahli ekonomi Klasik berpendapat agar pemerintah bersifat pasif yaitu tidak perlu berusaha mengatasinya. Sistem pasar bebas akan dengan sendirinya mengatasi masalah tersebut dan kesempatan kerja penuh akan tercapai kembali.
Tetapi ahli ekonomi Klasik tidak menolak kegiatan pemerintah dalam bidang ekonomi. Mereka melihat pemerintah mempunyai peranan penting dalam menciptakan pasar bebas yang efisien.
Fungsi pemerintah yaitu:
1. Mewujudkan infrastruktur yang diperlukan agar operasi perusahaan swasta dapat ditingkatkan efisiensinya.
2. Menyediakan peraturan dan fasilitas yang membantu mempertinggi efisiensi operasi perusahaan swasta.
3. Menyediakan fasilitas kesehatan dan pendidikan dan aparat keamanan.
PANDANGAN KEYNES
Teori makro ekonomi berkembang setelah J.M. Keynes menunjukkan kelemahan-kelemahan pandangan para ahli ekonomi klasik mengenai penentuan tingkat perekonomian suatu negara yang didasari oleh penggunaan tenaga kerja penuh. Pandangan Keynes yaitu penggunaan tenaga kerja penuh (full employment) adalah keadaan yang jarang terjadi, dan hal itu disebabkan karena kekurangan permintaan agregat yang wujud dalam perekonomian. Analisis Keynes menunjukkan tentang pentingnya peranan dari pengeluaran kepada barang dan jasa yang diproduksi oleh sektor perusahaan di dalam menentukan kegiatan ekonomi. Ini berarti analisis Keynes lebih banyak memperhatikan permintaan yaitu menganalisis mengenai peranan dari permintaan golongan masyarakat di dalam menentukan tingkat kegiatan ekonomi yang akan dicapai oleh suatu perekonomian. Pada hakikatnya analisis Keynes berpendapat bahwa tingkat kegiatab ekonomi negara ditentukan besarnya permintaan efektif yaitu permintaan yang disertai oleh kemampuan untuk membayar barang dan jasa yang diminta yang diwujudkan dalam perekonomian. Bertanbah besar permintaan efektif yang wujud dalam perekonomian, bertambah pula tingkat produksi yang akan dicapai oleh sektor perusahaan. Keadaan ini menyebabkan pertambahan dalam tingkat kegiatan ekonomi dan penggunaan tenaga kerja dan faktor-faktor produksi.
Perbedaan pandangan Keynes dan Klasik didasarkan atas perbedaan pendapat yaitu:
1. Faktor-faktor yang menentukan tingkat tabungan dan tingkat investasi dalam perekonomian
Menurut pandangan ahli ekonomi klasik faktor penentu besarnya tabungan dan investasi adalah tingkat suku bunga. Akan tetapi, menurut Keynes, besarnya tabungan yang dilakukan oleh rumah tangga bukan tergantung pada tinggi rendahnya tingkat suku bunga, tetapi tergantung pada besar kecilnya tingkat pendapatan rumah tangga. Artinya semakin besar tingkat pendapatan rumah tangga semakin besar pula tabungan dan sebaliknya.
Dalam pandangan Keynes terhadap besarnya investasi, dia beranggapan bahwa tingkat bunga bukan merupakan satu-satunya komponen utama dalam menentukan besarnya investasi. Besarnya investasi juga ditentukan oleh faktor lain seperti keadaan ekonomi pada masa kini, ramalan perkembangan di masa depan, dan tingkat penggunaan dan perkembangan teknologi. Jadi meskipun tingkat bunga tinggi, namun apabila keadaan perekonomian sekarang baik untuk dilakukan investasi dan prospek ke depannya sangat baik, maka kegiatan investasi tetap akan dilakukan.
2. Hubungan antara tingkat upah dengan penggunaan tenaga kerja oleh pengusaha.
Para ahli ekonomi klasik beranggapan bahwa dengan asumsi ceteris paribus, penurunan tingkat upah tidak akan mempengaruhi biaya produksi marjinal (biaya untuk memproduksi tambahan produk baru). Akan tetapi menurut Keynes, penurunan tingkat upah akan menurunkan daya beli masyarakat. Turunnya daya beli masyarakat akan menurunkan tingkat pengeluaran dan berakibat pada turunnya tingkat harga barang dan jasa. Turunnya tingkat permintaan terhadap barang dan jasa akibat lemahnya daya beli masyarakat akan berakibat pada penurunan kapasitas produksi yang artinya pengurangan jumlah tenaga kerja. Dengan demikian penurunan tingkat upah tidak dapat menciptakan penggunaan tenaga kerja penuh (Full Employment).
Karena perbedaan pendapat antara Keynes dengan para ahli ekonomi klasik di atas, Keynes juga mempunyai pandangan tersendiri terhadap faktor yang menjadi penentu tingkat kegiatan ekonomi suatu negara. Menurut Keynes, faktor penentu kegiatan ekonomi suatu negara adalah permintaan efektif. Permintaan efektif adalah permintaan yang disertai kemampuan untuk membayar barang-barang dan jasa-jasa dalam wujud perekonomian.
Dengan bertambah besarnya permintaan efektif dalam perekonomian, bertambah pula tingkat produksi yang akan dicapai oleh sektor perusahaan. Keadaan ini dengan sendirinya akan menyebabkan pertambahan dalam tingkat kegiatan ekonomi, penggunaan tenaga kerja dan faktor-faktor produksi.
Keynes membagi permintaan agregat kepada dua jenis pengeluaran, yaitu pengeluaran konsumsi oleh rumah tangga dan penanaman modal oleh pengusaha. Akan tetapi, dalam analisis makro ekonomi, pengeluaran pemerintah dan ekspor juga ikut mempengaruhi pengeluaran agregat. Faktor yang mempengaruhi permintaan agregat yaitu:
1. Konsumsi dan investasi
Pengeluaran konsumsi yang dilakukan oleh sektor rumah tangga dalam perekonomian tergantung dari besarnya pendapatan. Perbandingan antara besarnya konsumsi dengan jumlah pendapatan disebut kecondongan mengkonsumsi ( MPC = Marginal Propensity to Consume). Semakin besar MPC semakin besar pula pendapatan yang digunakan untuk kegiatan konsumsi dan sebaliknya.
Pada kondisi negara yang MPC-nya rendah, akan menyebabkan selisih antara produksi nasional (dengan asumsi full employment) dengan tingkat konsumsi (penggunaan produk) menjadi semakin besar. Agar mencapai penggunaan tenaga kerja penuh, para pengusaha perlu melakukan investasi sebesar selisih antara tingkat konsumsi dan produksi tersebut. Jika besarnya investasi tidak mencapai jumlah tersebut, maka akan terjadi pengangguran. Karena kondisi tersebut dalam kondisi nyata tidak selalu tercapai, maka pengangguran akan selalu ada.
Untuk investasi, seperti yang telah disebutkan di atas, dipengaruhi oleh tingkat bunga dan efisiensi marjinal modal.
Tingkat bunga menurut Keynes dipengaruhi oleh jumlah permintaan uang (yaitu keinginan masyarakat untuk memperoleh uang untuk digunakan untuk berbagai keperluan seperti transaksi, tabungan, spekulasi dan atau untuk kebutuhan mendadak) dan jumlah penawaran uang (yaitu uang yang ada dalam perekonomian dan dapat digunakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa).
Apabila penawaran uang lebih besar dari permintaan uang, maka tingkat suku bunga akan naik untuk menyerap kelebihan dana yang beredar di masyarakat, dan sebaliknya jika penawaran uang lebih kecil dari permintaan uang, suku bunga tabungan akan turun agar masyarakat memilih untuk berinvestasi dan mencairkan tabungannya sehingga jumlah penawaran uang akan meningkat.
Efisiensi marjinal modal yaitu tingkat pengembalian atas modal yang ditanamkan yang dipengaruhi oleh faktor seperti kondisi ekonomi sekarang, penggunaan teknologi dan ramalan prospek ekonomi di masa mendatang. Semakin tinggi tingkat efisiensi modal semakin besar pula investasi dan sebaliknya.
2. Pengeluaran pemerintah dan Ekspor
Dalam analisis makro ekonomi dan perhitungan pendapatan nasional (dengan pendekatan pengeluaran) pengeluaran pemerintah dan ekspor juga merupakan bentuk pengeluaran.
Besarnya tingkat pengeluaran pemerintah (G) akan mempengaruhi produksi nasional karena pemerintah sendiri merupakan konsumen yang besar. Sehingga konsumsi dari pemerintah juga mencakup sebagian besar dari konsumsi nasional. Ekspor menunjukkan permintaan efektif yang berasal dari luar negeri. Semakin besar ekspor semakin banyak pula produksi nasional yang dikonsumsi.
Untuk menjelaskan bagaimana tingkat kegiatan perekonomian ditentukan, akan diberikan ilustrasi sebagai berikut :
(1) (2) (3)
100 157 Ekspansi
200 250 Ekspansi
300 325 Ekspansi
400 400 Seimbang
500 475 Kontraksi
600 550 kontraksi

Keterangan:
(1) Alternatif tingkat produksi yang akan dicapai perusahaan atau tingkat pendapatan nasional yang akan dicapai dengan kondisi faktor produksi yang ada.
(2) Pengeluaran agregat yang terdiri dari C, I, G dan Ekspor
(3) Kegiatan ekonomi sebagai akibat perbedaan tersebut.
Pada saat (1) < (2), adalah kondisi dimana pengeluaran agregat melebihi produksi nasional, dengan demikian faktor produksi yang tersedia tidak cukup untuk mencukupi tingkat konsumsi yang ada sekarang, sehingga pemerintah harus mengadakan kegiatan perekonomian yang bersifat ekspansi seperti mencari dan membangun faktor produksi baru. Pada saat (1) = (2), adalah kondisi dimana pengeluaran agregat sama dengan tingkat produksi nasional yang ada, dengan demikian pemerintah tidak perlu melakukan perubahan atas kondisi kegiatan ekonomi yang sedang berjalan. Pada saat (1) > (2), adalah kondisi dimana pengeluaran agregat lebih kecil dari tingkat produksi nasional, dengan demikian terdapat terdapat faktor produksi yang menganggur dan atau kelebihan produksi. Sehingga, pemerintah akan melakukan kegiatan ekonomi yang bersifat kontraksi seperti menurunkan tingkat investasi dengan menaikkan suku bunga, dan membuat kebijakan yang dapat menurunkan tingkat produksi nasional seperti pembatasan dalam bentuk izin, lisensi, kuota dan lainnya.
Berdasarkan angka pada tabel, pengeluaran agregat digambarkan oleh kurva AE. Di sebelah kiri titik E kurva AE berada di atas garis Y=AE. Keadaan tersebut menggambarkan bahwa pengeluaran agregat melebihi pendapatan nasional. Sebagai contoh apabila pendapatan nasional 200 triliun rupiah akan terdapat kelebihan pengeluaran agregat sebanyak AB. Keadaan ini akan menimbulkan ekspansi dalam kegiatan keseluruhan perekonomian.
Di sebelah kanan titik E kurva AE berada di bawah garis Y = AE berarti pengeluaran agregat kurang dari pendapatan nasional. Pada pendapatan nasional sebanyak 600 triliun rupiah, kekurangan pengeluaran agregat adalah sebanyak CD. Perekonomian mengalami keseimbangan apabila pengeluaran agregat sama dengan pendapatan nasional yaitu titik E pendapatan sebanyak 400 triliun.





Pengeluaran agregat ( triliun rupiah)
Y=AE
AE
C
E D
400
A
B

450
0 100 200 400 600
Pendapatan Nasional ( triliun rupiah )
Faktor yang mempengaruhi penawaran agregat yaitu:
1. Keseimbangan di pasar tenaga kerja
Keseimbangan di pasar tenaga kerja akan menentukan jumlah tenaga kerja yang digunakan dalam kegiatan memproduksi barang dan jasa. Kemampuan dari tenaga kerja ini menghasilkan produksi nasional tergantung pada fungsi produksi yang menerangkan hubungan antara jumlah tenaga kerja dan faktor produksi lain untuk mewujudkan produksi nasional.

2. Fungsi produksi
Fungsi produksi akan menentukan sejauh mana tenaga kerja dapat menciptakan produksi nasional. Fungsi produksi dibentuk berdasarkan pemisalan hanya tenaga kerja saja yang mengalami perubahan. Sedangkan faktor produksi lain seperti modal dan teknologi dianggap tetap
KESEIMBANGAN ANTARA PERMINTAAN DAN PENAWARAN AGREGAT
Keseimbangan AD dan AS adalah keseimbangan makro ekonomi karena analisis ini telah memasukkan unsur perubahan harga dalam analisis keseimbangannya dan lebih lengkap daripada keseimbangan pendapatan nasional. Suatu perekonomian akan dicapai apabila penawaran agregat sama dengan pendapatan nasionalnya. Dalam perekonomian yang tidak melakukan perdagangan luar negeri. Penawaran agregat sama dengan pendapatan nasionalnya yaitu sama dengan nilai barang dan jasa yang diproduksikan dalam perekonomian dalam suatu periode tertentu. Permintaan agregat meliputi tiga jenis perbelanjaan yaitu konsumsi rumah tangga ( C ), investasi perusahaan ( I ) dan pengeluaran pemerintah membeli barang dan jasa ( G ).
Dengan demikian keadaan yang menciptakan keseimbangan dalam perekonomian tiga sektor adalah: Penawaran agregat = Permintaan Agregat
Atau:Y = C + I + G
Kegiatan sektor perusahaan untuk memproduksikan barang dan jasa akan mewujudkan aliran pendapatan ke sektor rumah tangga ( gaji, upah, sewa, bunga dan keuntungan ). Pendapatan tersebut bertujuan membiayai konsumsi ( C ), ditabung ( S ) dan membayar pajak ( T ). Dengan demikian perekonomian tiga sektor berlaku: Y = C + S + T
Dari rumus di atas dapat disimpulkan berlakunya:
C + I + G = C + S + T
Perubahan Kurva Permintaan Agregat dan Penawaran Agregat
Perubahan keseimbangan kurva AD dan AS akan berlaku apabila kurva AD dan AS secara individu maupun secara bersama mengalami pergerakan ke kiri atau ke kanan.
1. Kurva AD berubah tapi kurva AS tetap. Keadaan ini ditunjukkan gambar (a). Dua keadaan tersebut digambarkan, yaitu:
I. Perubahan AD ke kiri ( AD0 menjadi AD1 ) menyebabkan pendapatan nasional dan harga menurun.
II. Perubahan AD ke kanan ( AD0 menjadi AD2 ) menyebabkan pendapatan nasional dan harga meningkat.
2. Kurva AS berubah tapi kurva AD tetap. Keadaan ini ditunjukkan gambar (b). Dua keadaan tersebut digambarkan, yaitu:
I. Perubahan AS ke kiri ( AS0 menjadi AS1 ) menyebabkan harga naik dan pendapatan nasional merosot. Keadaan ini dinamakan stagflasi yaitu masalah kemunduran ekonomi ( stagnasi ) dan inflasi yang secara serentak dihadapi.
II. Perubahan AS ke kanan ( AS0 menjadi AS2 ) menyebabkan harga turun dan pendapatan nasional bertambah.
3. Perpindahan serentak kurva AD dan AS.
Dalam suatu perekonomian yang mengalami pertumbuhan kurva AD dan AS secara serentak akan bergeser ke kanan. Serentak dengan berlakunya pertumbuhan ekonomi, teknologi akan berkembang dan produktivitas meningkat. Kemajuan ini akan memindahkan kurva AS ke kanan, misalnya dari As0 menjadi AS1. Pada akhirnya pertambahan pendapatan ini akan menambah permintaan agregat.

Harga
P

AS

P1 E2
P0 E0 AD2
P2 E1 AD0
AD1
Y
Y1 Y0 Y2
Pendapatan Nasional
Harga
P AS1 AS0 AS2
E1
P1 E0
P0 E2
P2
AD

Y
Y1 Y0 Y2
Pendapatan Nasional
KESIMPULAN
Analisis mengenai pandangan ahli ekonomi klasik tentang perekonomian adalah perekonomian yang diatur oleh mekanisme pasar tingkat penggunaan tenaga kerja penuh akan selalu tercapai. Dengan demikian pendapatan nasional akan selalu mencapai tingkat yang paling maksimum yaitu pendapatan nasional pada kesempatan kerja penuh
Analisis Keynes menunjukkan tentang pentingnya peranan dari pengeluaran kepada barang dan jasa yang diproduksi oleh sektor perusahaan di dalam menentukan kegiatan ekonomi. Menurut Keynes, faktor penentu kegiatan ekonomi suatu negara adalah permintaan efektif. Permintaan efektif adalah permintaan yang disertai kemampuan untuk membayar barang-barang dan jasa-jasa dalam wujud perekonomian.
Faktor yang mempengaruhi permintaan agregat yaitu:
1. Konsumsi dan investasi
2. Pengeluaran pemerintah dan ekspor
Faktor yang mempengaruhi penawaran agregat yaitu
1. Keseimbangan di pasar tenaga kerja
2. Fungsi produksi
Suatu perekonomian akan dicapai apabila penawaran agregat sama dengan pendapatan nasionalnya. Perubahan keseimbangan kurva AD dan AS akan berlaku apabila kurva AD dan AS secara individu maupun secara bersama mengalami pergerakan ke kiri atau ke kanan yaitu:
1. Kurva AD berubah tapi kurva AS tetap
2. Kurva AS berubah tapi kurva AD tetap
3. Perpindahan serentak kurva AD dan AS.

Kamis, 17 Mei 2012

bank dan lembaga keuangan


BANK & LEMBAGA KEUANGAN LAIN

Bank & Lembaga Keuangan Lain

( BLK )

Lembaga keuangan

A. PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN

Perusahaan merupakan kombinasi dan berbagai sumber daya ekonorni (resources) seperti alam, tenaga kerja, modal, dan manajemen (managerial skill) dalam memproduksi barang dan jasa untuk mencapai hijuan tertentu. Berbagai tujuan perusahaan antara lain: untuk memperol eh keuntungan maksimal, menjamin kelangsungan hidup perusahaan, memenuhi kehutuhan masyarakat, menciptakan kesempatan kerja, dan heberapa ahli manajemen keuangan mengemukakan tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan atau memaksimumkan kemakmuran pemegang saham.

Secara umum perusahaan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

· pertama perusahaan keuangan (financial enterprise) dan

· kedua, perusahaan bukan keuangan (non financial enterprise). Perusahaan bukan keuangan merupakan perusahaan manufaktur yang menghasilkan produk berupa barang rnisalnya: mobil, baja. komputer dan atau perusahaan yang menyediakan jasa-jasa non keuangan misalnya: transportasi dan pembuatan program komputer. Sedangkan perusahaan keuangan, umurnnya lebih dikenal dengan istilah lembaga keuangan (financial institution), yaitu perusahaan yang menyediakan jasa-jasa yang berkaitan dengan keuangan

1) Transformasi atau perpindahan aset keuangan melalui pasar.

Yaitu perpindahan dana dan pihak yang mengalami kelehihan dana (surplus) kepada pihak yang mengalami kekurangan dana (deficit). Hal ini merupakan fungsi yang di lakukan oleb perantara keuangan (financial intermediaries) yang ini merupakan peranan penting dan lembaga keuangan. Pelayanan jasa dilakukan oleh bank, perusahaan asuransi, dana pensiun dan perusahaan pembiayaan.

2) Perdagangan aset keuangan atas nama pelanggan.

Pelayanan jasa yang dilakukan oleh pialang (hi-oker) untuk meniheli atau menjual sekuritas atas perintah pelanggannya.

3) Perdagangan aset keuangan unluk kepentingn perusahaan sendiri

Pelayanan jasa yang dilakukan oleh perusahaan efek (dealer) untuk membeli alan menjual sekuritas untuk kepentingan perusahaan sendiri.

4) membantu pembuatan aset keuangan untuk pelanggan, dan menjual aset keuangan tersebut kepada pelaku pasar lainnya. Pelayanan jasa yang dilakukan oleh perusahaan penjamin dalam emisi saham.

5) Menyediaan konsultasi investasi kepada pelaku pasar yang lain.

6) Mengelola portofolio para pelaku pasar lain (Fabozzi, 1994: 19).

Lembaga keuangan (financial institution) dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang aset utamanya berbentuk aset keuangan (financial assets) maupun tagihantagihan (claims) yang dapat berupa saham (stocks), obligasi (bonds) dan pinjaman (loans), daripada berupa aktiva riil misalnya bangunan, perlengkapan (equipment) dan bahan baku (Rose & Frasser, 1988 : 4).

Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud lembaga keuangp adalah semua badan yang rnelalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan nienarik uang dan masyarakat dan menyalurkan uang tersehut kembali ke masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabab atau nienginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan (flnauial market). lembaga keuangan juga menawarkan bermacam – macam jasa keuangan mulai dan perlindungan asuransi, menjual program pensiun sampai dengan penyimpanan barang-barang berharga dan penyediaan suatu mekanisme untuk pemhayaran dana dan transfer dana.

Proses transfer dana yang terjadi antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) kepada pihak yang memhutuhkan dana (deficit unit) pada umumnya sangat mernenlukan perantara atau mediator lembaga keuangan. Proses intermediasi tersebut memberikan lua manifaat utatna.

· Pertama, memberikan kesenipatan kepada pihak surplus unit untuk menanamkan dananya dan memperoleh keuntungan, sehingga membantu memobilisasi dana supaya tidak menganggur.

· Kedua, proses tersehut akan rnernindahkan risiko dan pcnahung yailii dan surplus unit kepada lciiihaga kcuangan alan kcpada pcmakai dana (deficit urii). .ladi keberadaan lembaga keuangan tersebul dirnaksudkan agar proses alokasi atan transfer dana dan pihak surplus unit kepada piliak deficit unit hisa herjalan lehib efisien

Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankanbuilding society ( sejenis koperasi di Inggris) , Credit unionpialang sahamaset manajemenmodal venturakoperasiasuransidana pensiun,pegadaian dan bisnis serupa. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank (asuransi,pegadaian,perusahaan sekuritas,lembaga pembiayaan,dll).

Fungsi Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar uang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepadaperusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan, sehingga resiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan . Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.

Jasa keuangan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industri keuangan. Jasa keuangan juga digunakan untuk merujuk pada organisasi yang menangani pengelolaan dana. Bankbank investasi, perusahaan asuransi, perusahaan kartu kredit, perusahaan pembiayaan konsumen, dan sekuritas adalah contoh-contoh perusahaan dalam industri ini yang menyediakan berbagai jasa yang terkait dengan uang dan investasi. Jasa keuangan adalah industri dengan pendapatan terbesar di dunia; pada tahun 2004. industri ini mewakili 20% kapitalisasi pasar dariS&P 500
B. PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sehagai berikut:
1) Pengalihan aset (assets Transmutation)
2) Likuiditas (liquidity)
3) Alokasi pendapatan (incon allocation)
4) Trans’aksi atan transaction (Ycager & Seitz, 1 )89 : 5)
1. Pengalilian Aset (Asset Transfer)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kehutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersehut diperoleh dari tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebcnarnya hanyalah mengalihkan atau mernindahkan kewaiban penlinjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jattih letnpo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset transimutation.
2. Likuiditas (liquidity)
Likitiditas berkaitan dengan kemainpuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dirnaksudkan untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.
3. Realokasi Pendapatan (income reallocation)
Dalam kenyataannya di niasyarakat banyak individu merniliki penghasilan yang memadal dan nienyadari bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Tintuk rnenghadapi masa yang akan dating tersehut mereka menyisihkan atau inerealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang. Untuk melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja niembeli atau menyimpan barang rnisalnya : tanab, rumah dan sebagainya, namun pemilikan sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program tahungan, deposito, program pcnsiun, polis asuransi atau saharn-saham adalah jauh lebih balk jika dihandingkan dengan alteniatif pertama.
4. Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro, tabungan, (leposito dan sehagainya, nicrupakan hagian dan sistem pembayaran. Giro atau rekening tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat berfungsi sehagal narig. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk rnernperrnudah mereka melakukan penukaran barang dan jasa. Dalam ha! tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.
Dengan demikian lembaga keuangan berperan sebagai lembaga perantara keuangan yang nienyediakan jasa—jasa untuk mepermudah transaksi moneter.
FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG PENINGKATAN PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Ada beberapa faktor yang mendorong peningkatan peranan lembaga keuangan(Rose & Frasser, 1988 : 13), yaitu:
1) Besarnya peningkalan pendapatan masyarakat kelas menengah Keluarga dan individu dengan pendapatan yang cukup terutarna dan kalangan menengah memiliki sejumlah bagian pendapatan untuk ditabung setiap tahunnya. Lembaga keuangan menyedtakan saraiia atau sahiran yang menguntungkan untuk tabungan mereka.
2) Pesatnya perkembangan industri dan teknologi : Lembaga keuangan telah memperlihatkan dan merniliki kemampuan untuk memenuhi sernua kebutuhan modal alan dana sektor industri yang hiasanya dalain jumlah besar yang bersumber dan para penabung.
3) Besarnya denominasi instrumen keuangan menyebabkan sulitnya penabung kecil memperoleh akses. Ada beberapa jenis surat berharga yang menarik dan pinjaman di pasar uang tidak dapat dimasuki atau diperoleh penabung kecil akibat denominasinya yang demikian besar. Namun demikian dengan menghimpun dana dan banyak penabung, lenihaga keuangan dapat memberikan kesempatan bagi penabung kecil untuk memperoleh instrumen keuangan yang menarik tersehut.
4) Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi jasa-jasa keuangan Dengan mengkombinasikan sumber-sumber dalam memproduksi herbagai jenis jasa-jasa keuangan dalam jumlah besar, maka biaya jasa per unit dapat ditekan serendah mungkin, yang memberikan lembaga keuangan suatu keunggulan kompetitif (competitif advantage) terhadap pihak-pihak lain yang menawarkan jasa keuangan.
5) Lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas yang unik, mengurangi biaya likuiditas bagi nasahahnya. Ketidakpastian arus kas unit usaha perusahaan dan individu-individu, akan membahayakan kondisi mereka bila tidak dalam keadaan likuid saat kas sangat dibutuhkan, sehingga dapat dikenakan denda (penalty cost). Untuk inernenuhi kebutuhan tersebut lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas, misalnya deposito.
6) Keuntungan jangka panjang Lembaga keuangan dapat memperoleh sumber dana atau meminjam uang dan penabung dengan tingkat bunga yang relatif lebih rendah kernudian meminjamkannya dengan tingkat hunga yang lebih tinggi untuk jangka waktu yang Iebih panjang kepada nasahah debitur, Keuntimgan atau spread antara biaya dana di satu pihak dan tingkat bunga kredit cenderung bergerak bersamaan, naik atau turun.
7) Risko yang lebih kecil: Pengawasan dan pengattiran pemerintah dan adanya program asuransi menyebabkan risiko atas simpanan pada lembaga keuangan menjadi lcbih kecil dan investasi lain.
Bank adalah sebuah tempat di mana uang disimpan dan dipinjamkan.
Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.
Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.

Sejarah Perbankan

Asal Mula Kegiatan Perbankan

Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di AsiaAfrikadan Amerika]] dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uangyang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.

Sejarah Perbankan di Indonesia

Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
  1. De Javasce NV.
  2. De Post Poar Bank.
  3. De Algemenevolks Crediet Bank.
  4. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
  5. Nationale Handles Bank (NHB).
  6. De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari TiongkokJepang, danEropa. Bank-bank tersebut antara lain:
  1. Bank Nasional indonesia.
  2. Bank Abuan Saudagar.
  3. NV Bank Boemi.
  4. The Chartered Bank of India.
  5. The Yokohama Species Bank.
  6. The Matsui Bank.
  7. The Bank of China.
  8. Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
  1. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ’46.
  2. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dar De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
  3. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
  4. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
  5. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
  6. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
  7. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
  8. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
  9. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank UmumBank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari’ah, dan juga BPR Syari’ah (BPRS).
Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.

Sejarah Bank Pemerintah

Seperti diketahu bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bankswasta nasional. Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:
  • Bank Sentral
    Bank Sentral di Indonesia adalah 
    Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.
  • Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor
    Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
1. Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
2. Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
  • Bank Negara Indonesia (BNI ’46)
    Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia ’46.
  • Bank Dagang Negara(BDN)
    BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
  • Bank Bumi Daya (BBD)
    BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
  • Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)
  • Bank Pembangunan Daerah (BPD)
    Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
  • Bank Tabungan Negara (BTN)
    BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
  • Bank Mandiri
    Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Ban Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
Sejarah BI
Kelembagaan
Sejarah kelembagaan Bank Indonesia dimulai sejak berlakunya Undang-Undang (UU) No. 11/1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953. Dalam melakukan tugasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Moneter, Direksi, dan Dewan Penasehat. Di tangan Dewan Moneter inilah, kebijakan moneter ditetapkan, meski tanggung jawabnya berada pada pemerintah. Setelah sempat dilebur ke dalam bank tunggal, pada masa awal orde baru, landasan Bank Indonesia berubah melalui UU No. 13/1968 tentang Bank Sentral. Sejak saat itu, Bank Indonesia berfungsi sebagai bank sentral dan sekaligus membantu pemerintah dalam pembangunan dengan menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah dengan bantuan Dewan Moneter. Dengan demikian, Bank Indonesia tidak lagi dipimpin oleh Dewan Moneter. Setelah orde baru berlalu, Bank Indonesia dapat mencapai independensinya melalui UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia yang kemudian diubah dengan UU No. 3/2004. Sejak saat itu, Bank Indonesia memiliki kedudukan khusus dalam struktur kenegaraan sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lain. Namun, dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, Bank Indonesia harus mempertimbangkan pula kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Moneter
Setelah berdirinya Bank Indonesia, kebijakan moneter di Indonesia secara umum ditetapkan oleh Dewan Moneter dan pemerintah bertanggung jawab atasnya. Mengingat buruknya perekonomian pasca perang, yang ditempuh pertama kali dalam bidang moneter adalah upaya perbaikan posisi cadangan devisa melalui kegiatan ekspor dan impor. Pada periode ekonomi terpimpin, pembiayaan deficit spending keuangan negara terus meningkat, terutama untuk membiayai proyek politik pemerintah. Laju inflasi terus membumbung tinggi sehingga dilakukan dua kali pengetatan moneter, yaitu tahun 1959 dan 1965. Lepas dari periode tersebut pemerintah memasuki masa pemulihan ekonomi melalui program stabilisasi dan rehabilitasi yang kemudian diteruskan dengan kebijakan deregulasi bidang keuangan dan moneter pada awal 1980-an. Di tengah pasang surutnya kondisi perekonomian, lahirlah berbagai paket kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk memperkuat struktur perekonomian Indonesia.
Mulai pertengahan tahun 1997, krisis ekonomi moneter menerpa Indonesia. Nilai tukar rupiah melemah, sistem pembayaran terancam macet, dan banyak utang luar negeri yang tak terselesaikan. Berbagai langkah ditempuh, mulai dari pengetatan moneter hingga beberapa program pemulihan IMF yang diperoleh melalui beberapa Letter of Intent (LoI) pada tahun 1998. Namun akhirnya masa suram dapat terlewati. Perekonomian semakin membaik seiring dengan kondisi politik yang stabil pada masa reformasi. Sejalan dengan itu, tahun 1999 merupakan tonggak bersejarah bagi Bank Indonesia dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3/2004. Dalam undang-undang ini, Bank Indonesia ditetapkan sebagai lembaga tinggi negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Sesuai undang-undang tersebut, Bank Indonesia diwajibkan untuk menetapkan target inflasi yang akan dicapai sebagai landasan bagi perencanaan dan pengendalian moneter. Selain itu, utang luar negeri berhasil dijadwalkan kembali dan kerjasama dengan IMF diakhiri melalui Post Program Monitoring (PPM) pada 2004.
Perbankan
Saat kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 17 Agustus 1950, struktur ekonomi Indonesia masih didominasi oleh struktur kolonial. Bank-bank asing masih merajai kegiatan perbankan nasional, sementara peranan bank-bank nasional dalam negeri masih terlampau kecil. Hingga masa menjelang lahirnya Bank Indonesia pada tahun 1953, pengawasan dan pembinaan bank-bank belum terselenggara. De Javasche Bank adalah bank asing pertama yang dinasionalisasi dan kemudian menjelma menjadi BI sebagai bank sentral Indonesia. Beberapa tahun kemudian, seiring dengan memanasnya hubungan RI-Belanda, dilakukan nasionalisasi atas bank-bank milik Belanda. Berikutnya, sistem ekonomi terpimpin telah membawa bank-bank pemerintah kepada sistem bank tunggal yang tidak bertahan lama. Orde baru datang membawa perubahan dalam bidang perbankan dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 14/1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan. Mulai saat itu, sistem perbankan berada dalam kesatuan sistem dan kesatuan pimpinan, yaitu melalui pengawasan dan pembinaan Bank Indonesia. Bank Indonesia dengan dukungan pemerintah, dalam kurun waktu 1971-1972 melaksanakan kebijakan penertiban bank swasta nasional dengan sasaran mengurangi jumlah bank swasta nasional, karena jumlahnya terlalu banyak dan sebagian besar terdiri atas bank-bank kecil yang sangat lemah dalam permodalan dan manajemen. Selain itu, Bank Indonesia juga menyediakan dana yang cukup besar melalui Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) untuk program-program Kredit Investasi Kecil (KIK)/Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), Kredit Investasi (KI), Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI), Kredit Koperasi (Kakop), Kredit Profesi Guru (KPG), dan sebagainya. Dengan langkah ini, BI telah mengambil posisi sebagai penyedia dana terbesar dalam pembangunan ekonomi di luar dana APBN.
Industri perbankan Indonesia telah menjadi industri yang hampir seluruh aspek kegiatannya diatur oleh pemerintah dan BI. Regulasi tersebut menyebabkan kurangnya inisiatif perbankan. Tahun 1983 merupakan titik awal BI memberikan kebebasan kepada bank-bank untuk menetapkan suku bunga, baik kredit maupun tabungan dan deposito. Tujuannya adalah untuk membangun sistem perbankan yang sehat, efisien, dan tangguh. Kebijakan selanjutnya merupakan titik balik dari kebijakan pemerintah dalam penertiban perbankan tahun 1971-1972 dengan dikeluarkannya Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88), yaitu kemudahan pemberian ijin usaha bank baru, ijin pembukaan kantor cabang, dan pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Pada periode selanjutnya, perbankan nasional mulai menghadapi masalah meningkatnya kredit macet. Hal ini sejalan dengan meningkatnya pemberian kredit oleh perbankan terutama untuk sektor properti. Keadaan ekonomi mulai memanas dan tingkat inflasi mulai bergerak naik.
Ketika krisis moneter 1997 melanda, struktur perbankan Indonesia porak poranda. Pada tanggal 1 November 1997, dikeluarkan kebijakan pemerintah yang melikuidasi 16 bank swasta. Hal ini mengakibatkan kepanikan di masyarakat. Oleh karena itu, Bank Indonesia turun mengatasi keadaan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas dasar kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, berbagai tindakan restrukturisasi dijalankan oleh Bank Indonesia bersama pemerintah.
Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu sistem pembayaran tunai dan non tunai. Dalam Undang-Undang (UU) No. 11/1953 ditetapkan bahwa Bank Indonesia (BI) hanya mengeluarkan uang kertas dengan nilai lima rupiah ke atas, sedangkan pemerintah berwenang mengeluarkan uang kertas dan uang logam dalam pecahan di bawah lima rupiah. Uang kertas pertama yang dikeluarkan oleh BI adalah uang kertas bertanda tahun 1952 dalam tujuh pecahan. Selanjutnya, berdasarkan UU No. 13/1968, BI mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam semua pecahan. Sejak saat itu, pemerintah tidak lagi menerbitkan uang kertas dan uang logam. Uang logam pertama yang dikeluarkan oleh BI adalah emisi tahun 1970. Pada era 1990-an, BI mengeluarkan uang dalam pecahan besar, yaitu Rp 20.000 (1992), Rp 50.000 (1993), dan Rp 100.000 (1999). Hal itu dilakukan guna memenuhi kebutuhan uang pecahan besar seiring dengan perkembangan ekonomi yang tengah berlangsung saat itu.
Sementara itu, dalam bidang pembayaran non tunai, BI telah memulai langkahnya dengan menetapkan diri sebagai kantor perhitungan sentral menjelang akhir tahun 1954. Sebagai bank sentral, sejak awal BI telah berupaya keras dalam pengawasan dan penyehatan sistem pembayaran giral. BI juga terus berusaha untuk menyempurnakan berbagai sistem pembayaran giral dalam negeri dan luar negeri. Pada periode 1980 sampai dengan 1990-an, pertumbuhan ekonomi semakin membaik dan volume transaksi pembayaran non tunai juga semakin meningkat. Oleh karena itu, BI mulai menggunakan sistem yang lebih efektif dan canggih dalam penyelesaian transaksi pembayaran non tunai. Berbagai sistem seperti Semi Otomasi Kliring Lokal (SOKL) dengan basis personal computer dan Sistem Transfer Dana Antar Kantor Terotomasi dan Terintegrasi (SAKTI) dengan sistem paperless transaction terus dikembangkan dan disempurnakan. Akhirnya, BI berhasil menciptakan berbagai perangkat sistem elektronik seperti BI-LINE, Sistem Kliring Elektronik Jakarta (SKEJ), Real Time Gross Settlement (RTGS), Sistem Informasi Kliring Jarak Jauh (SIKJJ), kliring warkat antar wilayah kerja (intercity clearing), dan Scriptless Securities Settlement System (S4) yang semakin mempermudah pelaksanaan pembayaran non tunai di Indonesia.
Gubernur Bank Indonesia (1953 – sekarang)Mr. Sjafruddin Prawiranegara Masa Jabatan : 1953 – 1958
Mr. Loekman Hakim Masa Jabatan : 1958 – 1959
Mr. Soetikno Slamet Masa Jabatan : 1959 – 1960
Mr. Soemarno Masa Jabatan : 1960 – 1963
T. Jusuf Muda Dalam Masa Jabatan : 1963 – 1966
Radius Prawiro Masa Jabatan : 1966 – 1973
Rachmat Saleh Masa Jabatan : 1973 – 1983
Arifin Siregar Masa Jabatan : 1983 – 1988
Adrianus Mooy Masa Jabatan : 1988 – 1993
J. Soedradjad Djiwandono Masa Jabatan : 1993 – 1998
Sjahril Sabirin Masa Jabatan : 1998 – 2003
Burhanuddin Abdullah Masa Jabatan : 2003 – sekarang

Tujuan jasa perbankan

Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunaitabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupanekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.

Jenis Bank & Definisi

Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.
Jenis-Jenis Bank :
1. Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
2. Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
1. Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank Umum sering juga disebut Bank Komersial. Usahausaha bank umum yang utama antara lain:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan;
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. memindahkan uang;
e. menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain;
f. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga;
g. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
a. Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.
b. Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
c. Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
d. Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
e. Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
f. Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.
Bank umum ada yang disebut Bank Devisa dan Bank Non Devisa:
- Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak operasionalnya sampai ke luar negeri.
- Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja.
2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:
1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan;
2. memberi kredit;
3. menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah; dan
4. menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Pembagian bank selain didasarkan Undang-Undang Perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran, yang meliputi:
1. Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan alat pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk kelompok ini adalah:
a. Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai pencipta uang kartal. Selain itu tugas Bank Sentral diantaranya:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
- mengatur dan mengawasi bank.
b. Bank Umum sebagai pencipta uang giral (uang yang hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku secara umum).
2. Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan yang tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat.

C. BENTUK DAN PRODUK-PRODUK BANK

Beberapa bentuk produk perbankan berupa pemberian kredit, pemberian jasa pembayaran dan peredaran uang, serta bentuk jasa perbankan lainnya. Untuk penjelasannya sebagai berikut:
1. Pemberian kredit dengan berbagai macam bentuk jaminan atau tanggungan misalnya tanggungan efek
2. Memberikan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang yang terdiri:
a. Lalu lintas pembayaran dalam negeri seperti transfer, inkaso.
b. Lalulintas pembayaran luar negeri seperti pembukaan L/C (Letter of Credit) yaitu surat jaminan bank untuk transaksi ekspor-impor.
3. Jasa-jasa perbankan lainnya yang meliputi:
a. Jual-beli cek perjalanan (travellers cheque)
b. Jual-beli uang kertas (bank note)
c. Mengeluarkan kartu kredit (Credit Card)
d. Jual-beli valuta asing.
e. Pembayaran listrik, telepon, gaji, pajak
f. Menyiapkan kotak pengaman simpanan (safe deposite box)
4. Bentuk-bentuk simpanan di Bank
    1. Giro adalah simpanan pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
    2. Deposito Berjangka adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu
    3. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
    4. Tabungan adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati.

D. LEMBAGA KEUANGAN NON-BANK

Pengertian lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Jenis-jenis lembaga keuangan meliputi:
1. Lembaga pembiyaan pembangunan contoh PT. UPINDO
2. Lembaga perantara penerbit dan perdagangan surat-surat berharga contoh PT. Danareksa.
3. Lembaga keuangan lain seperti :
a. Perusahaan Asuransi yaitu perusahaan pertanggungan sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Undang-Undang Hukum Perniagaan ayat 246.
b. PT. Pegadaian (Persero) yaitu Perusahaan milik Pemerintah yang ditugasi untuk membantu rakyat, meminjami uang secara perorangan dengan menjaminkan barang-barang bergerak maupun tak bergerak.
c. Koperasi Kredit yaitu sejenis koperasi yang kegiatan usahanya adalah mengumpulkan dana anggota melalui simpanan dan menyalurkan kepada anggota yang membutuhkan dana dengan cara pemberian kredit.
Perlu Anda ketahui, selain lembaga keuangan yang resmi ada juga lembaga keuangan non bank yang tidak resmi seperti pengijon dan rentenir, akan tetapi keberadaan lembaga keuangan informal ini terkadang banyak merugikan masyarakat.
E. Pengertian Kredit
Kata kredit berasal dari bahasa latin Credere berarti kepercayaan. Jadi kredit yaitu memberikan benda, jasa, uang, sekarang dengan pembayaran atau balas jasa di kemudian hari.
Rollin G. Thomas mendefinisikan “ bahwa kredit adalah kepercayaan atas kemampuan si peminjam untuk membayar sejumlah uang pada masa yang akan dating “
Jadi dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa kredit mencakup dua pihak yaitu pihak yang memberi dan pihak yang menerima. Apa yang diserahkan sekarang merupakan prestasi, sedang pembayaran, pengembalian maupun balas jasa di masa yang akan datang merupakan kontra prestasi.
E 1. Syarat Kredit
Sesuai dengan asal kata kredit yang berarti kepercayaan maka kredit dapat berlangsung bila ada kepercayaan terhadap penerima kredit. Kepercayaan tersebut banyak tergantung kepada kelayakan seseorang atau badan usaha. Kelayakan seseorang atau badan usaha penerima kredit dipengaruhi oleh 5C yaitu:
a. Character atau tabiat serta kemauan pemohon untuk memenuhi kewajiban. Perlu diteliti tentang kebiasaan kepribadian, cara hidup dan keadaan keluarga serta moral.
b. Capacity yaitu kemampuan, kepandaian dan ketrampilan menggunakan kredit yang diterima sehingga memperoleh kemajuan, keuntungan serta mampu melunasi kewajiban atau utangnya.
c. Capital yaitu modal seseorang atau badan usaha penerima kredit. Tidak semua modal harus bersumber dari kredit.
d. Collateral, yaitu kepastian berupa jaminan yang dapat diberikan oleh penerima kredit. Anggunan atau jaminan sebagai alat pengaman dari ketidakpastian pada waktu yang akan datang pada saat kredit harus dilunasi.
e. Condition of economies yaitu dalam rencana pelepasan kredit harus mampu melihat ke depan, yaitu bagaimana keadaan perekonomian masa yang akan datang.
E.2. Peranan Kredit Dalam Perekonomian
Dalam kehidupan perekonomian, fungsi kredit makin lama makin memegang peranan yang sangat penting karena dengan adanya kredit dapat :
1. meningkatkan daya guna uang;
2. meningkatkan peredaran dan lalu-lintas uang;
3. meningkatkan daya guna dan peredaran barang;
4. menjadi salah satu alat stabilitas ekonomi;
5. meningkatkan kegairahan berusaha;
6. meningkatkan pemerataan pendapatan; dan
7. menjadi alat untuk meningkatkan hubungan internasional.
E 3. Kebaikan dan Keburukan Kredit
Kredit selain mempunyai peranan kehidupan perekonomian tentunya akan menimbulkan dampak yang bersifat positif dan negatif, hal ini tentunya wajar saja dalam kehidupan masyarakat. Memang mengenai baik buruknya kredit bagi semua orang menyebabkan kita harus berhati-hati baik memberi kredit maupun menerima kredit. Adapun kebaikan dan keburukan kredit akan kita jabarkan di bawah ini.
Kebaikan kredit:
a. menambah produktivitas modal uang;
b. memajukan urusan tukar-menukar seperti wesel, promes dan lain-lain;
c. mempercepat peredaran barang-barang;
d. dapat membuka usaha baru.
Keburukan kredit:
a. memberikan kemungkinan untuk berspekulasi;
b. memberikan kesempatan para konsumen meminjam melebihi daya kemampuan (besar pasak daripada tiang);
c. menyebabkan produksi yang sangat berlebihan;
d. perluasan kredit akan menimbulkan inflasi; dan
e. mendorong masyarakat mengarah pada sifat konsumtif.

Sumber-Sumber-Dana-Bank

Sumber-sumber dana bank berasal dari :
1. Dana yang berasal dari bank itu sendiri
Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya sendiri. Apabila saham yang terdapat dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut dipasar modal. Disamping itu pihak perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan.

Secara garis besar pencarian dana terdiri dari :
a. Setoran modal dari pemegang saham
b. Cadangan-cadangan bank, maksudnya adalah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
c. Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu. 
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asal dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya menarik dana dari sumber ini tidak terlalu sulit. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber dana ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri. Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk :
a. Simpanan Giro

Menurut Undang-undang Perbankan No.10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. 
Sedangkan pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.
Pengertian dapat ditarik setiap saat maksudnya bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro tersebut dapat ditarik berkali-kali dalam sehari, dengan catatan dana yang tersedia masih mencukupi. Kemudian juga harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh bank yang bersangkutan. 
Sedangkan pengertian penarikan adalah diambilnya uang tersebut dari rekening giro sehingga menyebabkan gito tersebut berkurang, yang ditarik secara tunai maupun ditarik secara non tunai (pemindahan-bukuan). Penarikan secara tunai adalah dengan menggunakan cek dan penarikan non tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro (BG).
b. Simpanan Tabungan
Menurut UU Perbankan No.10 1998 tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Syarat-syarat penarikan tertentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara bank dengan si penabung. Selain itu harus sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Kemudian dalam hal sarana atau alat penarikan juga tergantung dengan perjanjian antara keduanya yaitu bank dan penabung.

c. Simpanan Deposito
Menurut UU Perbankan No.10 1998 yang dimaksud dengan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu ter tentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Artinya jika nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir dan sering disebut tanggal jatuh tempo.
Sarana atau alat untuk menarik uang yang disimpan di deposito sangat tergantung dari jenis depositonya. Artinya setiap jenis deposito mengandung beberapa perbedaan sehingga diperlukan sarana yang berbeda pula.
3. Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
Sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua diatas. Pencarian sumber dana ini relatif mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber dana ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
1. Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu.
2. Pinjaman antar bank, biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring didalam lembaga kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.
3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.
4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan.

Jenis-Jenis-Alokasi-Dana-Bank

Primary Reserve (cadangan primer)
Prioritas utama dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia (sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib minimum karena penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia.
Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit atau credit disbursement sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris publik.
Dengan demikian, pembentukan cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dari nasabah. Di samping itu, cadangan primer juga digunakan untuk penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera dibayar. Dalam prakteknya, primary reserve adalah dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.
Secondary Reserve (cadangan sekunder)
Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara lain :
- surat berharga pasar uang atau SBPU,
- sertifikat Bank Indonesia atau SBI,
- surat berharga jangka pendek lainnya.
Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai suplement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut :
1.Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan.
2.Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
3.Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
4.Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.
Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.
Loan Portfolio (Kredit)
Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah setelah banh mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan.
Dalam praktek perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.Reserve requirement (RR)
Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai berikut.
a.Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%
b.Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
c.Pada tahun 1996 : sebesar 3%
d.Sejak tahun 1997 : sebesar 5%
2.Loan to deposit ratio (LDR)
Loan to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank. Dalam Bab 13 buku ini, diuraikan bahwa rasio LDR dianggap sebagai tolok ukur untuk menilai kesehatan suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.
3.Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan.
Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada tingkat kesehatan bank.
Suatu hal yang patutu diingat adalah bahwa pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang paling utama dalam menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank juga bersumber dari pemberian kredit.
Portfolio Investment
Prioritas terakhir di dalam alokasi dana bank adalah dengan mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada investasi portfolio (portfolio investment). Alokasi dana bank ke dalam kategori ini adalah dana sisa (residual fund) setelah penanaman dalam bentuk pinjaman (kredit) telah memenuhi kriteria atau target tertentu. Investasi ini berupa penanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang atau surat-surat berharga ini bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan dan likuiditas bank. Karena pengalokasian dana untuk jenis ini dalah mengharapkan pendapatan yang memadai bagi bank, maka sifat aktiva ini biasanya lebih permanen atau berjangka panjang. Instrumen untuk portfolio investment yang agak aman adalah dalam bentuk obligasi dengan berbagai jenisnya.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan penanaman dana dalam bentuk portfolio investment adalah :
1.tingkat bunga (untuk jenis obligasi),
2.capital gain yang mungkin bisa diraih (untuk jenis saham),
3.kualitas atau keamanan (terutama untuk jenis saham),
4.mudah diperjualbelikan,
5.jangka waktu jatuh temponya (untuk obligasi, sertifikat deposito),
6.pajak yang harus dibayar,
7.diversifikasi (jangan ditanam pada satu jenis portofolio),
8.ekspektasi (harapan akan keuntungan di masa datang).
Penanaman dana pada kategori ini tercantum dengan nama other securities (efek-efek) yang berbentuk saham, obligasi, dan surat-surat berharga derivatif (right, warrant, option).
Fixed Assets (Aktiva Tetap)
Alokasi atau penanaman dana bank yang terakhir (meskipun tidak dikaitkan dengan strategi menjaga likuiditas bank) adalah penanaman modal dalam bentuk aktiva tetap (fixed assets), seperti pembelian tanah, pembangunan gedung kantor bank (baik untuk kantor pusat, kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor kas), peralatan operasional bank, seperti komputer, facsimilie, sistem komunikasi antarcabang (on line system), kendaraan bermotor, dan aktiva tetap lainnya. Investasi tersebut di atas termasuk aktiva tetap berbentuk hardware, software, konsultan, bantuan teknis, dan lain-lainnya yang ditujukan untuk memperlancar kegiatan operasional bank.

MANAJEMEN LIKUIDITAS

Likuiditas pada umumnya didefinisikan sebagai kepemilikian sumber dana yang memadai untuk memenuhi seluruh kebutuhan kewajiban yang akan jatuh tempo. Atau dengan kata lain kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pada saat ditagih gaik yang dapat diduga ataupun yang tidak terduga
Dalam perbankan manajemen likuiditas adalah salah satu hal yang penting dalam memelihara kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut. Untuk itu setiap bank yang beroperasi sangat menjaga likuiditasnya agar pada posisi yang ideal. Dalam manajemen likuidtas bank berusaha untuk mempertahankan status rasio likuiditas, memperkecil dana yang menganggur guna meningkatkan pendapatan dengan resiko sekecil mungkin, serta memenuhi kebutuhancashflownya
Jadi tujuan manajemen likuiditas adalah mencapai cadangan yang dibutuhkan yang telah ditetapkan oleh bank sentral karena kalu tidak dipenuihi akan kena pinalti dari Bank sentral, kedua memperkecil dana yang menganggur karena kalau banyak dana yang menganggur akan mengurangi profitabilitas bank, dan mencapai likuiditas yang aman untuk menjaga proyeksi cashflow dalam kondisi yang sangat mendesak misalnya penarikan dana oleh nasabah, pengambilan pinjaman
Dalam likuiditas terdapat dua resiko yaitu resiko ketika kelebihan dana dimana dana yang ada dalam bank banyak yang idle, hal ini akan menimbulkan pengorbanan tingkat bunga yang tinggi. Kedua resiko ketika kekurangan dana, akibatnya dana yang tersedia untuk mencukupi kebutuhan kewajiban jangka pendek tidak ada. Dan juga akan mendapat pinalti dari bank sentral. Kedua keadaan ini tidak diharapkan oleh bank karena akan mengganggu kinerja keuangan dan kepercayaan masyarkat terhadap bank tersebut. Jadi dapat disimpulkan bahwa ketika bank mengharapkan keuntungan yang maksimal akan beresikopada tingkat likuiditas yang rendah atau ketika likuiditas tinggi berarti tingkat keuntungan tidak maksimal.disini tearjadi konflik kepentingan antara mempertahankan likuiditas yang tinggi dan mencari keuntungan yang tinggi.
Pengeleloan likuiditas sangat penting bagi bank terutama untuk mengatasi resiko likuiditas yang disebabkan oleh dua hal diatas. Untuk menjaga agar resiko likuiditas ini tidak terjadi kebijakan manajemen likuiditas yang dapat dilakukan antara lain dengan menjaga asset jangka pendek, seperti kas, memelihara earning assetnya yang dapat dijual dengan mudah dll.
Namun ketika resiko tersebut menjaga likuiditas tersebut terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan oleh bank. Pertama dengan melakukan transaksi di pasar uang antar bank (interbank call money market) yaitu penempatan dana (placement/leding) dan pinjaman dana (deposit/taken/borrowing) dalam rupiah atau dengan mata uang lainnya. Kedua dengan menempatkan dana di SBI (sertifikat bank Indonesia). Ketiga membeli surat berharga pasar uang (SBPU), keempat melalui transaksi pasar lewat broker. Dimana kesemuanya itu dalam bentuk kontrak pinjam atau utang. Dimana diwaktu jatuh tempo bank mendapatkan dananya kembali ditambah dengan bunga yang telah ditetapkan
Pasar uang diatas sangat likuid untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya ketika kekurangan dana. Disamping itu juga aman unutuk menempatkan kelebihan dana sehingga dana yang idle dapat menghasilkan keuntungan bagi bank sehingga mengurangi biaya yang harus dikeluarkan untukmembayar bunga.
Pendahuluan
• Pengelolaan likuiditas merupakan masalah yang sangat kompleks dalam kegiatan operasi bank.
• Hal ini karena menyangkut dana pihak ke tiga (DPK) yang sebagian besar sifatnya jangka pendek.
• Pengelola bank harus memperhatikan seakurat mungkin kebutuhan likuiditas untuk jangka waktu tertentu.
• Perkiraan kebutuhan likuiditas dipengaruhi oleh perilaku penarikan nasabah, sifat dan jenis sumber dana yang dikelola bank.
Definisi likuiditas
• Likuiditas bank berkaitan dengan kemampuan suatu bank untuk menghimpun sejumla tertentu dana dengan biaya tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. (Joseph E Burns)
• Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi semua penarikan dana oleh nasabah deposan, kewajiban yang telah jatuh tempo dan memenuhi permintaan kredit tanpa penundaan. (Oliver G. Wood, Jr)
• Likuiditas berarti memiliki sumber dana yang cukup tersedia untuk memenuhi semua kewajiban (Wiliam M. Glavin)
Definisi manajemen likuiditas
Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan permintaan dana oleh masyarakat dan penyediaan cadangan untuk memenuhi semua kebutuhan. (Duane B. Graddy). Sedangkan menurut Oliver G Wood, Jr, manajemen likuiditas melibatkan perkiraan sumber dana dan penyediaan kas secara terus menerus baik kebutuhan jangka pendek atau musiman maupun kebutuhan jangka panjang.
Sumber-sumber likuiditas
Sumber kebutuhan likuiditas bank berasal dari adanya kebutuhan antara lain untuk memenuhi:
• Ketentuan likuiditas wajib (reserve requirement) atau cash ratio
• Saldo rekening minimum pada bank koresponden
• Penarikan simpanan dalam operasional bank sehari-hari
• Permintaan kredit dari masyarakat
Tujuan manajemen likuiditas
• Menjaga posisi likuiditas bank agar selalu berada pada posisi yang ditentukan bank sentral;
• Mengelola alat-alat likuid agar selalu dapat memenuhi semua kebutuhan cash flow, termasuk kebutuhan yang tidak diperkirakan, misalnya penarikan yang tiba-tiba terhadap sejumlah giro atau deposito berjangka yang belum jatuh tempo;
• Sedapat mungkin memperkecil adanya idle funds.
Dalam rangka menjaga posisi likuiditas dan proyeksi cashflow agar selalu berada dalam posisi aman, terutama dalam kondisi tingkat bunga berfluktuasi, beberapa strategi yang dapat dikembangkan oleh bank sbb (Raflus Rax, 1996):
• Memperpanjang jatuh tempo semua kewajiban bank, kecuali bila tingkat bunga cenderung mengalami penurunan;
• Melakukan diversifikasi sumber dana bank;
• Menjaga keseimbangan jangka waktu aset dan kewajiban;
• Memperbaiki posisi likuidias antara lain mengalihkan aset yang kurang marketable menjadi lebih marketable.
Bank dianggap likuid apabila:
• Memiliki sejumlah likuiditas / memegang alat-alat likuid, cash assets (uang kas, rekening pada bank sentral dan bank lainnya) sama dengan jumlah kebutuhan likuiditas yang diperkirakan.
• Memiliki likuiditas kurang dari kebutuhan, tetapi bank memiliki surat-surat berharga yang segera dapat dialihkan menjadi kas, tanpa mengalami kerugian baik sebelum / sesudah jatuh tempo.
• Memiliki kemampuan untuk memperoleh likuiditas dengan cara menciptakan uang, misalnya penggunaan fasilitas diskonto, call money, penjualan surat berharga dengan repurchase agreement (repo)
Ketentuan likuiditas wajib minimum
• Bank dalam menghimpun dana diwajibkan memelihara sejumlah likuiditas tertentu dari total DPK yang dihimpun oleh bank dlm periode tertentu.
• Jumlah likuiditas wajib minimum tsb harus ditempatkan dalam rekening giro bank ybs pada bank sentral. Oki/ disebut Giro Wajib Minimum (GWM)
• Ketentuan BI: GWM Rupiah adalah 5% dari total DPK Rupiah yang dihitung rata-rata harian dalam satu minggu dan harus dilaporkan ke BI
• GWM dibedakan dalam 2 kategori: GWM rupiah (5%) dan GWM valas (3%)
• Pelaporan GWM valas dilakukan oleh bank devisa, sedangkan pelaporan GWM rupiah dilakukan oleh bank devisa dan bukan bank devisa termasuk pula BPR
• Perhitungan GWM bagi analis luar menggunakan data keuangan bank yang dipublis di media.
• Ketentuan BI bank wajib mempublis laporan keuangan setiap triwulan (per 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember)
• Perhitungan GWM: Jumlah Saldo Giro pada BI / Jumlah DPK X 100% = > 5%
Manajemen likuiditas bank syariah
Dalam bank syariah secara konsep tidak jauh berbeda dengan manajemen bank konvensional. Baik itu dari segi tujuan dan resiko yang akan dihadapi oleh bank syariah. Yang membedakan hanyalah pada akad yang digunakan ketika melakukan kontrak. Selama in alat untuk manajemen likuiditas dalam bank syariah adalah PUAS (pasar uang antar bank syariah) dengan akad wadiah, SIMA (sertifikat mudharabah antar bank syariah) dan SWBI (surat wadiah bank indonesia) juga dengan akad wadiah. Semuanya ini adalah instrument yang likuid untuk menjaga likuiditas bank.
Apabila suatu bank kekurangan likuiditas, maka bank tersebut akan meminjam kepada bank lain berupa PUAS, SWBI atau menerbitkan SIMA, sebaliknya bila kelebihan likuiditas maka akan ditempatkannya pada bank lain (PUAS) atau dengan membeli SWBI atau SIMA.
Sedikitnya alat likuiditas bank syariah, membuat para praktisi memutar otak untuk mencari solusi yang dapat memperluas instrument likuiditas bank syariah. Maka dari itu untuk mengakomodir permintaan akan instrument likuiditas yang lain, dibuatlah instrument derivative future kontrak ini dengan salah akad yang digunakan adalah murabahah yang akan menjadi focus kajian kali ini.
Jadi pada prinsipnya manajemen bank baik konvensional maupun syariah tidak jauh berbeda. Yang membedakan dan yang ditekankan adalah bagaimana cara mendapatkan dana tersebut haruslah sesuai dengan syariah.