MINI PAPER
SEMINAR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN
INVESTASI
DAN KERJASAMA DAERAH
Disusun
Oleh:
ROMADANI RAJAB
2008
/ 02609
EKONOMI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2011
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT, berkat rahmat dan karuniaNya
penulis telah dapat menyelesaikan mini
paper yang berjudul “investasi dan
kerjasama pemerintah daerah”.
Penulisan paper ini
dimaksudkan untuk melengkapi dan memenuhi salah satu tugas dalam mata kuliah
Seminar Perencanaan pembangunan pada Universitas Negeri Padang.
Dengan
melalui rintangan baik yang berasal dari luar maupun yang datang dari penulis
sendiri, akhirnya berkat bimbingan dan dorongan berbagai pihak penulis
dapat menyelesaikan paper ini dengan
segala kelebihan dan kekurangannya. Penulis menyadari bahwa penulisan ini jauh
dari kesempurnaan, tetapi sebagai gambaran umum penulisan ini dapat diterima sebagai pegangan sementara dan
dengan hati yang terbuka penulis menerima segala saran dan kritikan yang sifatnya
menyempurnakan paper ini.
Penulis
pada kesempatan ini mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang
sebesar-besarnya kepada Bpk Drs. Zul Azhar.SE M.Si, selaku dosen mata kuliah
seminar perencanaan pembangunan yang telah membimbing penulis hingga dapat menyelesaikan paper ini. Akhir kata, dengan
harapan semoga penulisan ini dapat
menjadi sumbangan dan penambahan wawasan pada pihak yang membutuhkan.
Semoga hasil usaha ini mendapat ridho dari Allah SWT. Amin…..
Padang, Desember 2011
Penulis
|
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang masalah
Kerjasama antar
pemerintah daerah merupakan suatu isu yang perlu diperhatikan saat ini, mengingat perannya dalam menentukan
perekonomian lokal maupun nasional.
Hal tersebut terlihat dari begitu banyaknya masalah dan kebutuhan masyarakat di daerah yang harus diatasi atau
dipenuhi dengan melewati batas-batas
wilayah administratifnya masing-masing. Penyelesaian permasalahan tersebut harus dan segera mungkin diatasi oleh semua
elemen pemerintah termasuk
masyarakat sendiri agar pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah mampu tercapai dengan baik, yang pada akhirnya
pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah tersebut merupakan cerminan dari
pertumbuhan ekonomi Nasional.
Dampak-dampak
dari adanya ekonomi lintas wilayah secara tidak langsung dapat memunculkan eksternalitas
di masyarakat/pemerintah. Mengingat
peran strategis yang dimiliki propinsi dalam sistem negara kesatuan ini, maka peningkatan peran dan kemampuan propinsi dalam mekanisme kerjasama ini, termasuk
penyesuaian struktur dan fungsi kelembagaannya
harus menjadi prioritas pemerintah untuk menjaga kestabilan perekonomian di
tingkat mikro yang dapat berpengaruh terhadap ekonomi makro suatu negara. Dalam mengelola public goods di setiap
wilayah administratif masing-masing
dinilai perlu adanya kerjasama antar pemerintah daerah, karena tanpa adanya intervensi pemerintah dalam kegiatan
yang berhubungan dengan public
goods tersebut, maka akan berdampak terhadap tidak efisiennya kinerja ekonomi dimasing-masing wilayah. Persoalan yang masih muncul di
lingkungan pemerintahan daerah adalah masih
banyak kalangan yang belum memahami arti penting jaringan kerjasama dengan masih mengedepankan ego sektoral masing-masing
unit kerja dari perangkat daerah
yang memandang dirinya lebih penting dari yang lainnya. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Kerja Sama Daerah sebenarnya merupakan upaya serius
pemerintah pusat untuk mewujudkan sistem demokrasi yang diharapkan dapat
mendorong perekonomian masing-masing wilayah dan dinilai mampu
menyelesaikan persoalan atau konflik yang sering terjadi diantara satu wilayah
dengan wilayah lainnya dan juga diharapkan menciptakan skala ekonomi yang lebih
efisien (Keban, 2005)
Investasi
merupakan suatu pengeluaran sejumlah dana dari investor atau pengusaha guna
membiayai kegiatan produksi untuk mendapatkan profit di masa yang akan datang. Investasi
tercipta dari pendapatan yang di tabung atau dari penanaman modal baik secara
langsung maupun tidak langsung oleh berbagai pihak dengan tujuan memperbesar
output dan meningkatkan pendapatan di kemudian hari. Investasi yang lazim di
sebut dengan istilah penanaman modal, akan memberikan banyak pengaruh kepada perekonomian
suatu Negara ataupun dalam cakupan yang lebih kecil, yaitu daerah.
Adakalanya pada
suatu tingkat pendapatan nasional tertentu, tingkat investasi mencapai tingkat
yang tinggi dan menjadi sangat berbeda pada saat-saat lainnya. Hal ini dapat dimungkinkan
karena besarnya tingkat investsi yang sangat bergantung kepada besarnya harapan
yang akan dicapai di masa yang akan datang. Apabila ramalan di masa akan datang
prospektif, maka ada kecenderungan para investor akan melakukan lebih banyak
investasi, dan begitu pula sebaliknya.
Secara umum
fluktuasi tingkat investasi ditentukan oleh beberapa faktor yaitu:
1) Proyeksi
di masa yang akan datang.
2) Tingkat suku bunga
3) Perubahan
dan perkembangan teknologi.
4)
Tingkat pendapatan nasional dan fluktuasinya
Seperti diketahui bahwa investasi
melalui proses multiplier-nya akan menciptakan pertambahan dalam
pendapatan nasional. Investasi pada tahap awal melalui mulplier effect akan
menyebabkan permintaan produktif masyarakat meningkat, hal ini akan mendorong
tumbuhnya jenis investasi lain. Konsep ICOR atau sering disebut koefisien modal
menunjukkna hubungan antara bersarnya tambahan investasi (modal) dengan
tambahan nilai output. Konsep ini
didefinisikan sebagai suatu hubungan antara investasi yang ditanamkan dan
pendapatan tahunan yang dihasilkan dari investasi tersebut.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah yang telah dikemukakan diatas maka penulis membatasi masalah
dengan merumuskan permasalahan ini dengan:
1. Isu-isu strategis yang berkaitan
dengan urgensi Kerjasama Antar Pemerintah Daerah
2. Potensi dan Kendala dalam Kerjasama Antar Daerah
(KAD)
3. Pengaruh investasi terhadap pendapatan nasional dan
faktor-faktor yang mempengaruhinya.
C. Tujuan Penulisan
Berdasarkan batasan masalah di atas
maka dapat dikemukakan tujuan dari
penulisan mini paper ini adalah:
1. Mengetahui
Isu-isu strategis yang berkaitan
dengan urgensi Kerjasama Antar Pemerintah Daerah.
2. Mengetahui
Potensi dan Kendala dalam Kerjasama
Antar Daerah (KAD).
3.
Mengetahui
Pengaruh investasi terhadap pendapatan nasional dan faktor-faktor yang
mempengaruhinya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kerjasama Antar Daerah
(KAD) Untuk Peningkatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dan Daya Saing Wilayah
Kebijakan
Desentralisasi dan Otonomi Daerah yang efektif dilaksanakan sejak tahun 2001,
meningkatkan kesempatan bagi Pemerintah Daerah untuk memberikan alternatif
pemecahan-pemecahan inovatif dalam menghadapi tantangan-tantangan yang
dihadapinya. Pemerintah Daerah dituntut untuk memberikan perhatian yang lebih
besar terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dasar serta bagaimana
meningkatkan kemandirian daerah dalam melaksanakan pembangunan. Berangkat dari
fakta sementara, saat ini konsep desentralisasi dan Otonomi Daerah
diartikulasikan oleh daerah untuk hanya terfokus pada usaha menata dan
mempercepat pembangunan di wilayahnya masing-masing. Penerjemahan seperti ini
ternyata belum cukup efisien dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,
karena tidak dapat dipungkiri bahwa maju mundurnya satu daerah juga bergantung
pada daerah-daerah lain, khususnya daerah yang berdekatan.
Untuk mengoptimalkan
potensinya, kerjasama antar daerah dapat menjadi salah satu alternatif
inovasi/konsep yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas,
sinergis dan saling menguntungkan terutama dalam bidang-bidang yang menyangkut
kepentingan lintas wilayah. Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah,
melalui berbagai payung regulasi (peraturan pemerintah) mendorong kerjasama
antar daerah. Kerjasama diharapkan menjadi satu jembatan yang dapat mengubah
potensi konflik kepentingan antardaerah menjadi sebuah potensi pembangunan yang
saling menguntungkan.
Kerjasama bisa
meningkat atau lebih efektif dalam keberjalanannya apabila ada external
support (misalnya dalam hal pendanaan) dan demand public atau
permintaan dan dukungan dari masyarakat. Meskipun dua hal tersebut penting,
akan tetapi hal utama yang harus mendasari kerjasama tersebut adalah adanya
komitmen dari masing-masing Pemerintahan Daerah yang terkait. Komitmen yang
dimaksud adalah komitmen untuk bekerjasama dalam penanganan isu-isu yang telah
disepakati, dan lebih mendahulukan kepentingan bersama dibanding kepentingan
masing-masing daerah.
Mengingat sulitnya
mengkoordinasikan pemda-pemda dalam semua aspek kepemerintahan, akan lebih
efektif apabila isu/bidang yang ditangani dalam kerjasama itu terfokus pada
satu isu/bidang saja atau beberapa bidang prioritas. Tentu saja, karena secara
politis kerjasama ini harus menarik bagi semua daerah yang terlibat, maka juga
harus menguntungkan bagi semua daerah. Prinsip
”saling menguntungkan” inilah yang menjadi salah satu filosofi dasar kerjasama.
Secara teoritis, kerjasama dapat dipahami sebagai berikut :
Interaksi
antara A dan B
|
A
|
|||
B
|
|
rugi
|
Tidak rugi/ untung
|
untung
|
Rugi
|
konflik
|
ketidakadilan
|
ketidakadilan
|
|
Tidakrugi/tidak untung
|
ketidakadilan
|
harmoni
|
ketidakadilan
|
|
Untung
|
ketidakadilan
|
Ketidakadilan
|
kerjasama
|
B. Isu-isu strategis yang berkaitan dengan urgensi Kerjasama Antar Pemerintah Daerah
selama ini adalah :
1.
Peningkatan
Pelayanan Publik.
Kerjasama antar daerah
diharapkan menjadi salah satu metode inovatif dalam meningkatkan kualitas dan
cakupan pelayanan publik. Efektivitas dan efisiensi dalam penyediaan sarana dan
prasarana pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, dan sebagainya
juga menjadi issue yang penting, terutama untuk daerah-daerah tertinggal.
Peningkatan pelayana publik ini juga termasuk pembangunan infrastrukutur.
Infrastruktur ini bisa mencakup jaringan jalan, pembangkit listrik, dan
sebagainya.
2.
Kawasan
Perbatasan
Kerjasama dalam hal keamanan
di kawasan perbatasan juga menjadi salah satu isu strategis. Selain dalam hal
keamanan, kerjasama di kawasan-kawasan perbatasan juga difokuskan pada
pengembangan wilayah, karena daerah-daerah di kawasan perbatasan ini sebagian
besar adalah daerah tertinggal.
3.
Tata
Ruang
Keterkaitan tata ruang antar
daerah diperlukan dalam hal-hal yang dapat mempengaruhi lebih dari satu daerah,
seperti Daerah Aliran Sungai (DAS), kawasan lindung, dan sebagainya.
4.
Penanggulangan
Bencana dan Penanganan Potensi Konflik
Usaha mitigasi bencana dan
tindakan pasca bencana, apabila bercermin dari pengalaman di NAD,
5.
Kemiskinan
dan Pengurangan Disparitas Wilayah
Keterbatasan kemampuan,
kapasitas dan sumber daya yang berbeda-beda antar daerah menimbulkan adanya
disparitas wilayah dan kemiskinan (kesenjangan sosial). Melalui kerjasama antar
daerah, diharapkan terjadi peningkatan kapasitas daerah.
6.
Pemekaran
Daerah
Kerjasama Antar Daerah (KAD)
dapat menjadi salah satu alternatif lain untuk meningkatkan efektivitas dan
efisiensi penyelenggaraan pelayanan publik selain kebijakan pemekaran daerah.
Hal ini mengingat kebijakan pemekaran memerlukan lebih banyak sumber daya
dibanding Kerjasama Antar Daerah (KAD),
Kerjasama Antar Daerah
(KAD) selama ini tidak lepas dari kendala-kendala
yang terjadi dalam pelaksanaannya. Kendala-kendala itu diantaranya
adalah sebagai berikut:
1. Belum
ada database yang cukup baik mengenai KAD di seluruh Indonesia
2. Pemerintah Daerah masih belum cukup
mempertimbangkan KAD sebagai salah satu inovasi dalam penyelenggaraan
pembangunan. Salah satu penyebabnya adalah adanya persaingan dan ego daerah dimana
semangat otonomi masih dipandang sempit dan kedaerahan. Setiap daerah memacu
perkembangan daerahnya sendiri tanpa menimbang kemampuan dan kebutuhan wilayah
lain. Kondisi ini menghambat prakarsa daerah untuk bekerjasama dengan daerah
lain.
3. Di
pemerintah pusat sendiri, KAD belum menjadi satu inovasi prioritas untuk
di-diseminasikan ke daerah. Selama ini KAD biasanya terbentuk atas inisiatif
daerah sendiri. Masih sangat kurang fasilitasi atau inisiasi dari Pemerintah
maupun Pemerintah Provinsi. Peran Pemerintah sampai saat ini baru dalam bentuk
penyusunan PP No. 50 Tahun 2007 mengenai tata cara KAD.
Meskipun demikian, terdapat beberapa hal
yang bisa menjadi potensi dalam
pengembangan Kerja sama Antar Daerah (KAD) kedepan, yaitu diantaranya:
1. Kerjasama
Antar Pemerintah Daerah biasanya mendapat bobot prioritas paling rendah dari
program-program lain dalam Bidang Revitalisasi Proses Desentralisasi dan
Otonomi Daerah. Meski begitu, baik Pemerintah Daerah maupun instansi di tingkat
pusat memperkirakan peningkatan KAD ini, pada masa yang akan datang, dapat
menjadi salah satu kunci dalam mengakselerasi pembangunan daerah. Akan tetapi
isu KAD biasanya selalu “kalah” dengan isu lain yang sifatnya lebih pragmatik.
2. KAD dapat menjadi alternatif dari pemekaran
daerah untuk peningkatan pelayanan publik maupun pengembangan ekonomi wilayah.
3. Sebagian besar daerah cenderung tidak terlalu
memperhatikan KAD biasanya karena daerah tidak tahu atau tidak menyadari
potensi yang bisa dikerjasamakan. Pemerintah Provinsi bisa berperan dalam hal
mengkaji potensi-potensi kerjasama tersebut. Database “potensi kerjasama” dapat
menjadi instrumen yang penting dalam mendorong kerjasama daerah.
4. Penguatan
peran Pemerintah dan Pemerintah Provinsi dapat dilakukan dalam hal inisiasi,
penyusunan sistem/mekanisme insentif, dan diseminasi best practices untuk
mendorong peningkatan KAD.
Kerjasama Antar Daerah (KAD) dan
Peningkatan Daya Saing Wilayah
Dalam hal
ini, peningkatan daya saing wilayah menjadi salah satu faktor dalam
pengembangan (ekonomi) wilayah. Pengembangan wilayah dilaksanakan sesuai dengan
prinsip-prinsip otonomi dan desentralisasi. Dengan demikian, pengembangan suatu
wilayah atau kawasan harus didekati berdasarkan pengamatan terhadap kondisi
internal dan sekaligus mengantisipasi perkembangan eksternal. Diskusi mengenai
“daya saing wilayah” sendiri menghasilkan berbagai definisi, yang diantaranya
adalah sebagai berikut:
1.
Daya saing tempat (lokalitas
dan daerah) merupakan kemampuan ekonomi dan masyarakat lokal (setempat) untuk memberikan
peningkatan standar hidup bagi warga/penduduknya
2.
Daya saing merupakan
kemampuan menghasilkan produk barang dan jasa yang memenuhi pengujian
internasional, dan dalam saat bersamaan juga dapat memelihara tingkat
pendapatan yang tinggi dan berkelanjutan, atau kemampuan daerah menghasilkan
tingkat pendapatan dan kesempatan kerja yang tinggi dengan tetap terbuka
terhadap persaingan eksternal.
3.
Daya saing daerah dapat
didefinisikan sebagai kemampuan para anggota konstituen dari suatu daernmah
untuk melakukan tindakan dalam memastikan bahwa bisnis yang berbasis di daerah
tersebut menjual tingkat nilai tambah yang lebih tinggi dalam persaingan
internasional, dapat dipertahankan oleh aset dan institusi di daerah tersebut
4.
Daya saing daerah berkaitan
dengan kemampuan menarik investasi asing (eksternal) dan menentukan peran
produktifnya.
5.
Daya saing daerah adalah
kemampuan perekonomian daerah dalam mencapai pertumbuhan tingkat kesejahteraan
yang tinggi dan berkelanjutan dengan tetap terbuka pada persaingan domestik dan
internasional
D.
Investasi daerah
Banyak faktor yang mempengaruhi investasi di daerah. Menurut KPPOD
(2003) variabel-variabel yang dominan mempengaruhi daya tarik investasi daerah
adalah :
1.
Faktor Kelembagaan
Faktor kelembagaan merupakan faktor yang berkaitan dengan
kemampuan atau kapasitas Pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi
pemerintahan.
2. Faktor sosial politik
Yaitu
berkaitan dengan hubungan sosial-politik antar elemen-elemen masyarakat,
pemerintah, dan bisnis di suatu daerah. Adapun variabel-variabel penting yang
perlu di perhatikan adalah : Variabel Keamanan, Variabel Sosial Politik,
Variabel Budaya Masyarakat
3.Faktor
daerah
Yaitu
berkaitan dengan keunggulan-keunggulan komparatif dan kompetitif suatu daerah.
Variabel-variabel dari segi ekonomi adalah :Variabel Potensi Ekonomi, Variabel
Struktur Ekonomi
Investasi merupakan
salah satu faktor penting dalam menentukan tingkat pendapatan nasional.
Kegiatan investasi memungkinkan suatu masyarakat terus menerus meningkatkan
kegiatan ekonomi dan kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan nasional dan
taraf kemakmuran. Adanya investasi-investasi baru memungkinkan terciptanya
barang modal baru sehingga akan menyerap faktor produksi baru yaitu menciptakan
lapangan pekerjaan baru atau kesempatan kerja yang akan menyerap tenaga kerja
yang pada gilirannya akan mengurangi pengangguran. Dengan demikian akan
menambah output dan pendapatan baru pada faktor produksi akan menambah output
nasional sehingga akan terjadi pertumbuhan dan kenaikan pendapatan nasional.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Untuk
mengoptimalkan potensinya, kerjasama antar daerah dapat menjadi salah satu
alternatif inovasi/konsep yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas,
sinergis dan saling menguntungkan terutama dalam bidang-bidang yang menyangkut
kepentingan lintas wilayah. Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah,
melalui berbagai payung regulasi (peraturan pemerintah) mendorong kerjasama
antar daerah. Kerjasama diharapkan menjadi satu jembatan yang dapat mengubah
potensi konflik kepentingan antardaerah menjadi sebuah potensi pembangunan yang
saling menguntungkan.
B.
Saran
Dalam hal
ini, peningkatan daya saing wilayah menjadi salah satu faktor dalam pengembangan
(ekonomi) wilayah. Pengembangan wilayah dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip
otonomi dan desentralisasi. Dengan demikian, pengembangan suatu wilayah atau
kawasan harus didekati berdasarkan pengamatan terhadap kondisi internal dan
sekaligus mengantisipasi perkembangan eksternal.
DAFTAR PUSTAKA
Arsyad Lincolin (1992). Ekonomi Pembangunan,
Yogyakarta. Universitas Gajah
Mada
Kuncoro, Mudrajat (1997). Ekonomi Pembangunan,
Yogyakarta. Universitas
Gajah Mada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar