Sabtu, 08 Oktober 2011

artikel perkoperasian


program gemaskop

Orang bilang usia satu tahun dalam melaksanakan suatu program belumlah cukup untuk mulai menikmati suatu sesuai dengan apa yang diharapkan. Ungkapan tersebut bisa ya dan bisa juga tidak, karena bergantung pada program apa yang dicanangkan itu sendiri.
Berkaitan dengan program GEMASKOP yang sudah satu tahun berjalan sejak dicanangkan pada tanggal 27 April 2010 lalu, sepertinya kabut tebal masih tetap menyelimuti kehidupan perkoperasian. Alasan klasikal yang selalu muncul dari tubuh koperasi, bahwa perkembangan koperasi di Indonesia berjalan lambat karena faktor permodalan. Apakah demikian keadaan yang sebenarnya??
Untuk mencoba mencari jawaban atas pertanyaan di atas, penulis mengutip kalimat yang menjadi himbauan Kementerian Koperasi dan UMKM sebagai berikut : "Melalui Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi ini, Kementerian Koperasi dan UKM ingin mengajak semua orang Indonesia untuk berkoperasi, bersama-sama membenahi koperasi yang sudah ada agar sesuai dengan prinsip dan jatidiri koperasi"
Titik berat persoalannya cukup jelas, bukan pada lemahnya permodalan namun terdapat pada lemahnya atau bahkan hilangnya Jatidiri Koperasi Indonesia. Artinya bahwa selama ini permasalahan yang sangat urgent yang sedang dihadapi oleh koperasi Indonesia secara umum adalah menurunnya atau mungkin hilangnya Jatidiri Koperasi tersebut.
Sedangkan dari sisi permodalan, penulis pikir sudah berapa milyar bahkan trilyunan rupiah dana yang dikucurkan untuk mendongkrak pertumbuhan koperasi di Indonesia? Yang idealnya dengan anggaran tersebut koperasi harus sudah terangkat dari lembah keterpurukan. Tapi kenyataannya???
Pada penulisan kali ini, penulis sedikit memberikan gambaran tentang jatidiri koperasi yang menjadi target dan harus kita perjuangkan untuk dapat kembali ke pangkuan gerakan koperasi Indonesia.
Bersumber dari beberapa referensi, penulis mencoba mengawali dengan menegaskan pengertian JATIDIRI KOPERASI yaitu "Identitas yang menggambarkan watak dan sikap yang harus dimiliki dan senantiasa dilaksanakan oleh koperasi dalam menjalankan setiap aktivitasnya.
Selanjutnya ada 3 (tiga) hal yang sangat penting mengenai jati diri koperasi yang melekat di dalam tubuh organisasi koperasi yang senantiasa harus menjadi acuan bagi setiap gerakan koperasi dalam melakukan aktivitas kehidupan organisasinya adalah :
1. Definisi
Definisi koperasi menurut pernyataan ICA(International Co-operativeAlliance) dalam kongres ke-100 di Manchester pada tanggal 23 September 1995 :"Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan aspirasi ekonomi, sosial, budaya secara bersama melalui perusahaan yang mereka miliki dan dikendalikan bersama secara demokratis". Sedangkan pengertian koperasi menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 : "Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan".
2. Nilai-nilai
Koperasi didirikan, dimodali dan dikelola oleh para anggotanya. Maka berdasarkan hal tersebut dapat ditarikan sebuah kesimpulan bahwa koperasi memiliki nilai-nilai"menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, persamaan keadilan dan kesetiakawanan". Dengan demikian sangatlah jelas bahwa segenap anggota koperasi dituntut untuk melaksanakan nilai-nilai kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial serta memiliki kepedulian terhadap orang lain dan lingkungan.

3. Prinsip-prinsip
Prinsip koperasi merupakan garis penuntun yang harus digunakan oleh koperasi sebagai perwujudan dari pelaksanaan nilai-nilai koperasi dalam kehidupan nyata gerakan koperasi sehari-hari. Prinsip koperasi juga merupakan landasan dasar yang harus dijalankan oleh setiap insan koperasi dalam setiap sendi kehidupan perkoperasian.
Koperasi Indonesia seperti dimuat dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992 memiliki 5 prinsip koperasi dan 2 prinsip pengembangan. Ketujuh prinsip ini merupakan ciri khusus yang membedakan kehidupan koperasi dengan badan usaha non koperasi. Lebih jelasnya prinsip-prinsip koperasi tersebut adalah :

a. Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka
Prinsip ini mengandung makna bahwa seseorang yang menginginkan menjadi anggota ataupun keluar dari keanggotaan koperasi tidak dapat dipaksa atas dasar apapun sepanjang telah memenuhui persyaratan-persyaratan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Tetapi ketika seseorang telah menjadi anggota koperasi, maka dirinya terikat dengan aturan-aturan yang berlaku di koperasi tersebut seperti Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Peraturan Khusus, Keputusan Rapat Anggota serta peraturan-peraturan lainnya yang berlaku.

b. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
Makna demokratis ialah bahwa dalam pengelolaan koperasi harus atas dasar kehendak anggota yang diputuskan dalam Rapat Anggota. Melalui Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, para anggota yang dengan pemahaman yang dianut "satu anggota satu hak suara" dituntut berperan aktif sehingga keputusan-keputusan yang dihasilkan memiliki keberpihakan kepada mayoritas anggota. Anggota juga dituntut untuk selalu konsekuen terhadap keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Anggota serta dijalankan dalam kehidupan berkoperasi sebagai anggota.

c. Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Pembagian Sisa Hasil Usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan atas partisipasi modal yang dimiliki anggota di koperasinya, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasinya melalui transaksi yang dilakukan terhadap kegiatan usaha yang dikelola di koperasinya. Dengan demikian wujud keadilan merupakan prioritas utama dan diharapkan anggota dapat secara langsung merasakan nilai serta manfaatnya berkoperasi. Disamping itu pembagian SHU yang dilakukan secara proporsional akan menjadikan motivasi bagi anggota untuk terus meningkatkan loyalitas terhadap koperasinya. Hal tersebut dapat dilakukan pengukurannya melalui ada atau tidaknya peningkatan anggota terhadap aktivitas memodali dan melakukan transaksi usaha dengan koperasinya. Atau dengan kata lain bahwa pembagian SHU secara proporsional akan berdampak pada peningkatan fungsi dan peran anggota sebagai pemilik maupun pengguna jasa/pelanggan.

d. Pemberian Balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal pada koperasi pada dasarnya digunakan untuk kemanfaatan anggota, dan bukan semata-mata untuk mencari keuntungan dalam bentuk materi semata. Oleh karena itu balas jasa yang diberikan terhadap anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud terbatas adalah wajar dalam artian tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.

e. Kemandirian
Kemandirian berarti mampu berjalan dengan memanfaatkan kemampuan yang ada pada diri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain. Hal ini menyangkut dari sisi permodalan, pengelolaan administrasi dan usaha, pengambilan keputusan, penyusunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Kemandirian mengandung makna kebebasan yang bertanggung jawab, mampu mengambil keputusan atas dasar pertimbangan yang matang juga mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang telah dilakukan dan menanggung segala resiko dari sebuah keputusan yang telah diambil.

f. Pendidikan perkoperasian
Pendidikan perkoperasian merupakan suatu kegiatan yang sangat penting untuk dijalankan oleh gerakan koperasi secara teratur. Kesetaraan pemahaman tentang wawasan perkoperasian anatara unsur-unsur dalam koperasi akan lebih memudahkan dalam pengambilan sebuah keputusan dibandingkan dengan pemahaman yang sangat beragam. Anggota yang memahami tentang wawasan perkoperasian akan mampu menjalankan fungsinya baik selaku pemilik maupun selaku pengguna/pelanggan. Demikian pula pengurus, pengawas dan unsur-unsur yang lainnya akan senantiasa menjalankan fungsi dan perannya serta menjadikan anggota koperasi sebagai subyek dalam pengelolaan koperasi.

g. Kerjasama antar koperasi
Kerjasama antar koperasi dimaksudkan agar koperasi dapat menjalin kemitraan yang saling menguntungkan, sehingga disamping dapat memperkuat solidaritas antar koperasi, meningkatkan daya saing dan daya banding juga akan mampu melakukan efektivitas dan efisiensi. Melalui jalinan kerjasama antar koperasi diharapkan akan terbentuk satu jaringan yang tak terputus dari hulu sampai ke hilir dan begitu juga sebaliknya. Kerjasama dimaksud bisa dilakukan dalam berbagai hal seperti : permodalan, pengelolaan usaha, manajemen, pendidikan dll. Selain menjalin kerjasama antar koperasi, koperasi juga dapat menjalin kemitraan dengan pelaku usaha non koperasi dalam rangka peningkatan serta pengembangan dalam berbagai aspek.
Apabila jalinan kerjasama antar koperasi dapat diwujudkan sehingga terbentuk jaringan yang tidak terputus dari hulu sampai ke hilir, maka kedudukan koperasi dalam tatanan perekonomian dalam segala tingkatan akan memiliki kekuatan yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Inilah saatnya kemerdekaan ekonomi benar-benar berada di tangan rakyat Indonesia.
Terakhir, penulis sampaikan bahwa ketiga unsur Jatidiri Koperasi tersebut harus dipahami secara utuh dan bukan hanya oleh insan perkoperasian tetapi oleh semua warga negara termasuk oleh para pejabat atau wakil rakyat. Dengan adanya keterlibatan semua pihak semoga program GEMASKOP dapat segera terwujud dalam rangka meraih kemerdekaan ekonomi bangsa Indonesia...

Salam Koperasi..
MERDEKA
Artikel kontrobusi dari Sdr. romadhani rajab (ID : 1000-0000-5071)
2011-10-09

Tidak ada komentar: