Sabtu, 15 Desember 2012

makalah perencanaan pembangunan


MINI PAPER
SEMINAR PERENCANAAN PEMBANGUNAN

INVESTASI DAN KERJASAMA DAERAH


UNP



Disusun Oleh:

ROMADANI RAJAB
2008 / 02609


EKONOMI PEMBANGUNAN

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2011
KATA PENGANTAR
            Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT, berkat rahmat dan karuniaNya penulis telah dapat  menyelesaikan mini paper yang berjudul “investasi dan kerjasama pemerintah daerah”.
            Penulisan paper ini dimaksudkan untuk melengkapi dan memenuhi salah satu tugas dalam mata kuliah Seminar Perencanaan pembangunan pada Universitas Negeri Padang.
            Dengan melalui rintangan baik yang berasal dari luar maupun yang datang dari penulis sendiri, akhirnya berkat bimbingan dan dorongan berbagai pihak penulis dapat  menyelesaikan paper ini dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Penulis menyadari bahwa penulisan ini jauh dari kesempurnaan, tetapi sebagai gambaran umum penulisan ini dapat  diterima sebagai pegangan sementara dan dengan hati yang terbuka penulis menerima segala saran dan kritikan yang sifatnya menyempurnakan paper ini.
            Penulis pada kesempatan ini mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Bpk Drs. Zul Azhar.SE M.Si, selaku dosen mata kuliah seminar perencanaan pembangunan yang telah membimbing penulis hingga dapat  menyelesaikan paper ini. Akhir kata, dengan harapan semoga penulisan ini dapat  menjadi sumbangan dan penambahan wawasan pada pihak yang membutuhkan. Semoga hasil usaha ini mendapat ridho dari Allah SWT. Amin…..
Padang,   Desember 2011
 Penulis


 
Romadani Rajab


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar  belakang masalah
Kerjasama antar pemerintah daerah merupakan suatu isu yang perlu diperhatikan saat ini, mengingat perannya dalam menentukan perekonomian lokal maupun nasional. Hal tersebut terlihat dari begitu banyaknya masalah dan kebutuhan masyarakat di daerah yang harus diatasi atau dipenuhi dengan melewati batas-batas wilayah administratifnya masing-masing. Penyelesaian permasalahan tersebut harus dan segera mungkin diatasi oleh semua elemen pemerintah termasuk masyarakat sendiri agar pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah mampu tercapai dengan baik, yang pada akhirnya pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah tersebut merupakan cerminan dari pertumbuhan ekonomi Nasional.
Dampak-dampak dari adanya ekonomi lintas wilayah secara tidak langsung dapat memunculkan eksternalitas di masyarakat/pemerintah. Mengingat peran strategis yang dimiliki propinsi dalam sistem negara kesatuan ini, maka peningkatan peran dan kemampuan propinsi dalam mekanisme kerjasama ini, termasuk penyesuaian struktur dan fungsi kelembagaannya harus menjadi prioritas pemerintah untuk menjaga kestabilan perekonomian di tingkat mikro yang dapat berpengaruh terhadap ekonomi makro suatu negara. Dalam mengelola public goods di setiap wilayah administratif masing-masing dinilai perlu adanya kerjasama antar pemerintah daerah, karena tanpa adanya intervensi pemerintah dalam kegiatan yang berhubungan dengan public goods tersebut, maka akan berdampak terhadap tidak efisiennya kinerja ekonomi dimasing-masing wilayah. Persoalan yang masih muncul di lingkungan pemerintahan daerah adalah masih banyak kalangan yang belum memahami arti penting jaringan kerjasama dengan masih mengedepankan ego sektoral masing-masing unit kerja dari perangkat daerah yang memandang dirinya lebih penting dari yang lainnya. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah sebenarnya merupakan upaya serius pemerintah pusat untuk mewujudkan sistem demokrasi yang diharapkan dapat mendorong perekonomian masing-masing wilayah dan dinilai mampu menyelesaikan persoalan atau konflik yang sering terjadi diantara satu wilayah dengan wilayah lainnya dan juga diharapkan menciptakan skala ekonomi yang lebih efisien (Keban, 2005)
Investasi merupakan suatu pengeluaran sejumlah dana dari investor atau pengusaha guna membiayai kegiatan produksi untuk mendapatkan profit di masa yang akan datang. Investasi tercipta dari pendapatan yang di tabung atau dari penanaman modal baik secara langsung maupun tidak langsung oleh berbagai pihak dengan tujuan memperbesar output dan meningkatkan pendapatan di kemudian hari. Investasi yang lazim di sebut dengan istilah penanaman modal, akan memberikan banyak pengaruh kepada perekonomian suatu Negara ataupun dalam cakupan yang lebih kecil, yaitu daerah.
Adakalanya pada suatu tingkat pendapatan nasional tertentu, tingkat investasi mencapai tingkat yang tinggi dan menjadi sangat berbeda pada saat-saat lainnya. Hal ini dapat dimungkinkan karena besarnya tingkat investsi yang sangat bergantung kepada besarnya harapan yang akan dicapai di masa yang akan datang. Apabila ramalan di masa akan datang prospektif, maka ada kecenderungan para investor akan melakukan lebih banyak investasi, dan begitu pula sebaliknya.
Secara umum fluktuasi tingkat investasi ditentukan oleh beberapa faktor yaitu:
1)      Proyeksi di masa yang akan datang.
2)       Tingkat suku bunga
3)      Perubahan dan perkembangan teknologi.
4)       Tingkat pendapatan nasional dan fluktuasinya
Seperti diketahui bahwa investasi melalui proses multiplier-nya akan menciptakan pertambahan dalam pendapatan nasional. Investasi pada tahap awal melalui mulplier effect akan menyebabkan permintaan produktif masyarakat meningkat, hal ini akan mendorong tumbuhnya jenis investasi lain. Konsep ICOR atau sering disebut koefisien modal menunjukkna hubungan antara bersarnya tambahan investasi (modal) dengan tambahan nilai output. Konsep ini didefinisikan sebagai suatu hubungan antara investasi yang ditanamkan dan pendapatan tahunan yang dihasilkan dari investasi tersebut.
B.      Perumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan diatas maka penulis membatasi masalah dengan merumuskan permasalahan ini dengan:
1.      Isu-isu strategis yang berkaitan dengan urgensi Kerjasama Antar Pemerintah Daerah
2.      Potensi dan Kendala dalam Kerjasama Antar Daerah (KAD)
3.      Pengaruh investasi terhadap pendapatan nasional dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
C.    Tujuan Penulisan
Berdasarkan batasan masalah di atas maka dapat  dikemukakan tujuan dari penulisan mini paper ini adalah:
1.      Mengetahui Isu-isu strategis yang berkaitan dengan urgensi Kerjasama Antar Pemerintah Daerah.
2.      Mengetahui Potensi dan Kendala dalam Kerjasama Antar Daerah (KAD).
3.      Mengetahui Pengaruh investasi terhadap pendapatan nasional dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.


BAB II
PEMBAHASAN


A.    Kerjasama Antar Daerah (KAD) Untuk Peningkatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dan Daya Saing Wilayah
Kebijakan Desentralisasi dan Otonomi Daerah yang efektif dilaksanakan sejak tahun 2001, meningkatkan kesempatan bagi Pemerintah Daerah untuk memberikan alternatif pemecahan-pemecahan inovatif dalam menghadapi tantangan-tantangan yang dihadapinya. Pemerintah Daerah dituntut untuk memberikan perhatian yang lebih besar terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dasar serta bagaimana meningkatkan kemandirian daerah dalam melaksanakan pembangunan. Berangkat dari fakta sementara, saat ini konsep desentralisasi dan Otonomi Daerah diartikulasikan oleh daerah untuk hanya terfokus pada usaha menata dan mempercepat pembangunan di wilayahnya masing-masing. Penerjemahan seperti ini ternyata belum cukup efisien dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, karena tidak dapat dipungkiri bahwa maju mundurnya satu daerah juga bergantung pada daerah-daerah lain, khususnya daerah yang berdekatan.
Untuk mengoptimalkan potensinya, kerjasama antar daerah dapat menjadi salah satu alternatif inovasi/konsep yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas, sinergis dan saling menguntungkan terutama dalam bidang-bidang yang menyangkut kepentingan lintas wilayah. Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, melalui berbagai payung regulasi (peraturan pemerintah) mendorong kerjasama antar daerah. Kerjasama diharapkan menjadi satu jembatan yang dapat mengubah potensi konflik kepentingan antardaerah menjadi sebuah potensi pembangunan yang saling menguntungkan.
Kerjasama bisa meningkat atau lebih efektif dalam keberjalanannya apabila ada external support (misalnya dalam hal pendanaan) dan demand public atau permintaan dan dukungan dari masyarakat. Meskipun dua hal tersebut penting, akan tetapi hal utama yang harus mendasari kerjasama tersebut adalah adanya komitmen dari masing-masing Pemerintahan Daerah yang terkait. Komitmen yang dimaksud adalah komitmen untuk bekerjasama dalam penanganan isu-isu yang telah disepakati, dan lebih mendahulukan kepentingan bersama dibanding kepentingan masing-masing daerah.
Mengingat sulitnya mengkoordinasikan pemda-pemda dalam semua aspek kepemerintahan, akan lebih efektif apabila isu/bidang yang ditangani dalam kerjasama itu terfokus pada satu isu/bidang saja atau beberapa bidang prioritas. Tentu saja, karena secara politis kerjasama ini harus menarik bagi semua daerah yang terlibat, maka juga harus menguntungkan bagi semua daerah. Prinsip ”saling menguntungkan” inilah yang menjadi salah satu filosofi dasar kerjasama. Secara teoritis, kerjasama dapat dipahami sebagai berikut :
Interaksi antara A dan B
A


B

rugi
Tidak rugi/ untung
untung
Rugi
konflik
ketidakadilan
ketidakadilan
Tidakrugi/tidak untung
ketidakadilan
harmoni
ketidakadilan
Untung
ketidakadilan
Ketidakadilan
kerjasama



B.     Isu-isu strategis yang berkaitan dengan urgensi Kerjasama Antar Pemerintah Daerah selama ini adalah :
1.      Peningkatan Pelayanan Publik.
Kerjasama antar daerah diharapkan menjadi salah satu metode inovatif dalam meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan publik. Efektivitas dan efisiensi dalam penyediaan sarana dan prasarana pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, dan sebagainya juga menjadi issue yang penting, terutama untuk daerah-daerah tertinggal. Peningkatan pelayana publik ini juga termasuk pembangunan infrastrukutur. Infrastruktur ini bisa mencakup jaringan jalan, pembangkit listrik, dan sebagainya.
2.      Kawasan Perbatasan
Kerjasama dalam hal keamanan di kawasan perbatasan juga menjadi salah satu isu strategis. Selain dalam hal keamanan, kerjasama di kawasan-kawasan perbatasan juga difokuskan pada pengembangan wilayah, karena daerah-daerah di kawasan perbatasan ini sebagian besar adalah daerah tertinggal.
3.      Tata Ruang
Keterkaitan tata ruang antar daerah diperlukan dalam hal-hal yang dapat mempengaruhi lebih dari satu daerah, seperti Daerah Aliran Sungai (DAS), kawasan lindung, dan sebagainya.
4.      Penanggulangan Bencana dan Penanganan Potensi Konflik
Usaha mitigasi bencana dan tindakan pasca bencana, apabila bercermin dari pengalaman di NAD,
5.      Kemiskinan dan Pengurangan Disparitas Wilayah
Keterbatasan kemampuan, kapasitas dan sumber daya yang berbeda-beda antar daerah menimbulkan adanya disparitas wilayah dan kemiskinan (kesenjangan sosial). Melalui kerjasama antar daerah, diharapkan terjadi peningkatan kapasitas daerah.
6.      Pemekaran Daerah
Kerjasama Antar Daerah (KAD) dapat menjadi salah satu alternatif lain untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan publik selain kebijakan pemekaran daerah. Hal ini mengingat kebijakan pemekaran memerlukan lebih banyak sumber daya dibanding Kerjasama Antar Daerah (KAD),
Kerjasama Antar Daerah (KAD) selama ini tidak lepas dari kendala-kendala yang terjadi dalam pelaksanaannya. Kendala-kendala itu diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Belum ada database yang cukup baik mengenai KAD di seluruh Indonesia
2.       Pemerintah Daerah masih belum cukup mempertimbangkan KAD sebagai salah satu inovasi dalam penyelenggaraan pembangunan. Salah satu penyebabnya adalah adanya persaingan dan ego daerah dimana semangat otonomi masih dipandang sempit dan kedaerahan. Setiap daerah memacu perkembangan daerahnya sendiri tanpa menimbang kemampuan dan kebutuhan wilayah lain. Kondisi ini menghambat prakarsa daerah untuk bekerjasama dengan daerah lain.
3.      Di pemerintah pusat sendiri, KAD belum menjadi satu inovasi prioritas untuk di-diseminasikan ke daerah. Selama ini KAD biasanya terbentuk atas inisiatif daerah sendiri. Masih sangat kurang fasilitasi atau inisiasi dari Pemerintah maupun Pemerintah Provinsi. Peran Pemerintah sampai saat ini baru dalam bentuk penyusunan PP No. 50 Tahun 2007 mengenai tata cara KAD.
Meskipun demikian, terdapat beberapa hal yang bisa menjadi potensi dalam pengembangan Kerja sama Antar Daerah (KAD) kedepan, yaitu diantaranya:
1.      Kerjasama Antar Pemerintah Daerah biasanya mendapat bobot prioritas paling rendah dari program-program lain dalam Bidang Revitalisasi Proses Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Meski begitu, baik Pemerintah Daerah maupun instansi di tingkat pusat memperkirakan peningkatan KAD ini, pada masa yang akan datang, dapat menjadi salah satu kunci dalam mengakselerasi pembangunan daerah. Akan tetapi isu KAD biasanya selalu “kalah” dengan isu lain yang sifatnya lebih pragmatik.
2.       KAD dapat menjadi alternatif dari pemekaran daerah untuk peningkatan pelayanan publik maupun pengembangan ekonomi wilayah.
3.       Sebagian besar daerah cenderung tidak terlalu memperhatikan KAD biasanya karena daerah tidak tahu atau tidak menyadari potensi yang bisa dikerjasamakan. Pemerintah Provinsi bisa berperan dalam hal mengkaji potensi-potensi kerjasama tersebut. Database “potensi kerjasama” dapat menjadi instrumen yang penting dalam mendorong kerjasama daerah.
4.      Penguatan peran Pemerintah dan Pemerintah Provinsi dapat dilakukan dalam hal inisiasi, penyusunan sistem/mekanisme insentif, dan diseminasi best practices untuk mendorong peningkatan KAD.
Kerjasama Antar Daerah (KAD) dan Peningkatan Daya Saing Wilayah

 Dalam hal ini, peningkatan daya saing wilayah menjadi salah satu faktor dalam pengembangan (ekonomi) wilayah. Pengembangan wilayah dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi dan desentralisasi. Dengan demikian, pengembangan suatu wilayah atau kawasan harus didekati berdasarkan pengamatan terhadap kondisi internal dan sekaligus mengantisipasi perkembangan eksternal. Diskusi mengenai “daya saing wilayah” sendiri menghasilkan berbagai definisi, yang diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Daya saing tempat (lokalitas dan daerah) merupakan kemampuan ekonomi dan masyarakat lokal (setempat) untuk memberikan peningkatan standar hidup bagi warga/penduduknya 
2.      Daya saing merupakan kemampuan menghasilkan produk barang dan jasa yang memenuhi pengujian internasional, dan dalam saat bersamaan juga dapat memelihara tingkat pendapatan yang tinggi dan berkelanjutan, atau kemampuan daerah menghasilkan tingkat pendapatan dan kesempatan kerja yang tinggi dengan tetap terbuka terhadap persaingan eksternal.
3.      Daya saing daerah dapat didefinisikan sebagai kemampuan para anggota konstituen dari suatu daernmah untuk melakukan tindakan dalam memastikan bahwa bisnis yang berbasis di daerah tersebut menjual tingkat nilai tambah yang lebih tinggi dalam persaingan internasional, dapat dipertahankan oleh aset dan institusi di daerah  tersebut
4.      Daya saing daerah berkaitan dengan kemampuan menarik investasi asing (eksternal) dan menentukan peran produktifnya.
5.      Daya saing daerah adalah kemampuan perekonomian daerah dalam mencapai pertumbuhan tingkat kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan dengan tetap terbuka pada persaingan domestik dan internasional
D.    Investasi daerah
Banyak faktor yang mempengaruhi investasi di daerah. Menurut KPPOD (2003) variabel-variabel yang dominan mempengaruhi daya tarik investasi daerah adalah :
1. Faktor Kelembagaan
            Faktor kelembagaan merupakan faktor yang berkaitan dengan kemampuan atau kapasitas Pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
2. Faktor sosial politik
Yaitu berkaitan dengan hubungan sosial-politik antar elemen-elemen masyarakat, pemerintah, dan bisnis di suatu daerah. Adapun variabel-variabel penting yang perlu di perhatikan adalah : Variabel Keamanan, Variabel Sosial Politik, Variabel Budaya Masyarakat
3.Faktor daerah
Yaitu berkaitan dengan keunggulan-keunggulan komparatif dan kompetitif suatu daerah. Variabel-variabel dari segi ekonomi adalah :Variabel Potensi Ekonomi, Variabel Struktur Ekonomi
Investasi merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan tingkat pendapatan nasional. Kegiatan investasi memungkinkan suatu masyarakat terus menerus meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan nasional dan taraf kemakmuran. Adanya investasi-investasi baru memungkinkan terciptanya barang modal baru sehingga akan menyerap faktor produksi baru yaitu menciptakan lapangan pekerjaan baru atau kesempatan kerja yang akan menyerap tenaga kerja yang pada gilirannya akan mengurangi pengangguran. Dengan demikian akan menambah output dan pendapatan baru pada faktor produksi akan menambah output nasional sehingga akan terjadi pertumbuhan dan kenaikan pendapatan nasional.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Untuk mengoptimalkan potensinya, kerjasama antar daerah dapat menjadi salah satu alternatif inovasi/konsep yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas, sinergis dan saling menguntungkan terutama dalam bidang-bidang yang menyangkut kepentingan lintas wilayah. Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, melalui berbagai payung regulasi (peraturan pemerintah) mendorong kerjasama antar daerah. Kerjasama diharapkan menjadi satu jembatan yang dapat mengubah potensi konflik kepentingan antardaerah menjadi sebuah potensi pembangunan yang saling menguntungkan.
B.     Saran
Dalam hal ini, peningkatan daya saing wilayah menjadi salah satu faktor dalam pengembangan (ekonomi) wilayah. Pengembangan wilayah dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi dan desentralisasi. Dengan demikian, pengembangan suatu wilayah atau kawasan harus didekati berdasarkan pengamatan terhadap kondisi internal dan sekaligus mengantisipasi perkembangan eksternal.


                  






DAFTAR PUSTAKA
Arsyad Lincolin (1992). Ekonomi Pembangunan, Yogyakarta. Universitas Gajah 
  Mada
Kuncoro, Mudrajat (1997). Ekonomi Pembangunan, Yogyakarta. Universitas
  Gajah Mada




Tidak ada komentar: