TUGAS AKHIR
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PASAR
BALIMBING NAGARI BALIMBING
Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk
Melengkapi Tugas Akhir Semester
OLEH
Romadani Rajab
BP 2008 / 02609
PROGRAM STUDI EKONOMI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2010
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kepada allah SWT,
Atas rahmat dan karunianya yang dilimpahkan kepada penulis sehingga penulis
dapat menyeleseikan penulisan ini yang diberi judul “Perencanaan Pembangunan pasar balimbing
nagari balimbing:”
Tujuan penulisan ini adalah sebagai salah satu syarat untuk melengkapi tugas akhir
semester pada mata kuliah perencanaan pembangunan.
Penulis
menyadari makalah ini masih
jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu penulis mengharapkan saran dan kritik
yang sifatnya membangun untuk kesempurnaan di masa yang akan datang.
Selanjutnya penulis berharap penulisan ini bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya. Amin
Padang, Desember 2010
Penulis
DAFTAR ISI
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Didalam melakukan pembangunan, setiap Pemerintaah Daerah
memerlukan perencanaan yang akurat serta diharapkan dapat melakukan evaluasi
terhadap pembangunan yang dilakukannya. Seiring dengan semakin pesatnya
pembangunan bidang ekonomi, maka terjadi peningkatan permintaan data dan
indikator-indikator yang menghendaki ketersediaan data sampai tingkat daerah/Kota.
Data dan indikator-indikator pembangunan yang diperlukan adalah yang sesuai
dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Struktur perencanaan pembangunan di Indonesia berdasarkan
hirarki dimensi waktunya berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dibagi menjadi perencanaan jangka
panjang, jangka menengah dan jangka pendek (tahunan), sehingga dengan
Undang-Undang ini kita mengenal satu bagian penting dari perencanaan wilayah
yaitu apa yang disebut sebagai rencana pembangunan daerah, yaitu Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-D), Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJM-D) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Rencana
Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD) dan Rencana Kerja Satuan
Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD) sebagai kelengkapannya.
Perencanaan pembangunan daerah seperti diamanatkan oleh Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN, mewajibkan daerah untuk menyusun Rencana
Pembangunan Jangka Panjang yang berdurasi waktu 20 (dua puluh) tahun yang
berisi tentang visi, misi dan arah pembangunan daerah. Perencanaan ini kemudian
dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang berdurasi
waktu 5 (lima) tahun, yang memuat kebijakan keuangan daerah, strategi
pembangunan daerah, kebijakan umum, program SKPD dan lintas SKPD, program
kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan
kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Selanjutnya RPJM Daerah dijabarkan
dalam perencanaan berdurasi tahunan yang disebut sebagai Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas
pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan
langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Perencanaan Pembangunan
Menghadapi realitas kehidupan yang menunjukkan adanya
kesenjangan kesejahteraan mengakibatkan adanya pekerjaan berat kepada para ahli
pembangunan termasuk di dalamnya para pembuat kebijakan. Ini dimaksudkan untuk
mengatasi berbagai persoalan yang muncul akibat kesenjangan kesejahteraan,
perlu dilakukan upaya pembangunan yang terencana. Upaya pembangunan yang
terencana dapat dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan yang dilakukan.
Lebih jauh lagi berarti perencanaan yang tepat sesuai dengan kondisi di suatu
wilayah menjadi syarat mutlak dilakukannya usaha pembangunan.
Perencanaan ada sebagai upaya untuk mengantisipasi
ketidakseimbangan yang terjadi yang bersifat akumulatif. Artinya perubahan pada
suatu keseimbangan awal dapat mengakibatkan perubahan pada sistem sosial yang
akhirnya membawa sistem yang ada menjauhi keseimbangan awal. Perencanaan
sebagai bagian daripada fungsi manajemen yang bila ditempatkan pada pembangunan
daerah akan berperan sebagai arahan bagi proses pembangunan berjalan menuju
tujuan di samping itu menjadi tolok ukur keberhasilan proses pembangunan yang
dilaksanakan.
Menurut Tjokroamidjojo (1992), perencanaan dalam arti
seluas-luasnya tidak lain adalah suatu proses mempersiapkan secara sistematis
kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai sesuatu tujuan tertentu.
Perencanaan adalah suatu cara bagaimana mencapai tujuan sebaik-baiknya dengan
sumber-sumber yang ada supaya lebih efisien dan efektif. “Melihat ke depan
dengan mengambil pilihan berbagai alternative dari kegiatan untuk mencapai
tujuan masa depan tersebut dengan terus mengikuti supaya pelaksanaan tidak
menyimpang tujuan”, Albert Waterston mendefinisikan perencanaan pembangunan
seperti demikian. Berbagai ahli memberikan definisi perencanaan. Bahkan ada
yang memberikan pengertian lebih luas contohnya Prof. Jan Tinbergen
mengemukakan lebih kepada kebijaksanaan pembangunan (development policy) bukan
hanya perencanaan (plans) semata.
Perencanaan dapat dilakukan dalam berbagai bidang. Namun
tidak semua rencana merupakan perencanaan pembangunan Terkait dengan
kebijaksanaan pembangunan maka pemerintah berperan sebagai pendorong
pembangunan (agent of development), ini terkait dengan definisi perencanaan
yang merupakan upaya institusi public untuk membuat arah kebijakan pembangunan
yang harus dilakukan di sebuah wilayah baik negara maupun di daerah dengan
didasarkan keunggulan dan kelemahan yang dimiliki oleh wilayah tersebut.
Perencanaan pembangunan memiliki ciri khusus yang bersifat
usaha pencapaian tujuan pembangunan tertentu. Adapun ciri dimaksud antara lain:
- Perencanaan yang isinya
upaya-upaya untuk mencapai perkembangan ekonomi yang kuat dapat tercermin
dengan terjadinya pertumbuhan ekonomi positif.
- Ada upaya untuk meningkatkan
pendapatan perkapita masyarakat.
- Berisi upaya melakukan struktur
perekonomian
- Mempunyai tujuan meningkatkan
kesempatan kerja.
- Adanya pemerataan pembangunan.
Dalam
prakteknya pelaksanaan pembangunaan akan menemui hambatan baik dari sisi
pelaksana, masyarakat yang menjadi obyek pembangunan maupun dari sisi luar
semua itu. Lebih rinci alasan diperlukannya perencanaan dalam proses
pembangunan sebagai berikut:
- Perkembangan teknologi dan ilmu
pengetahuan memberikan perubahan yang sangat cepat dalam masyarakat.
- Perencanaan merupakan tahap
yang penting apabila dilihat dari dampak pembangunan yang akan muncul
setelah proses pembangunan selesai.
- Proses pembangunan yang
dilakukan tentu saja memiliki keterbatasan waktu pelaksanaan, biaya serta
ruang lingkup pelaksanaannya.
- Perencanaan juga dapat berperan
sebagai tolok ukur keberhasilan pelaksanaan pembangunan sehingga proses
pembangunan yang dilakukan dapat dimonitor oleh pihak-pihak terkait tanpa
terkecuali masyarakat.
Perencanaan yang baik seperti sebuah perjalanan yang sudah
melewati separo jalan, karena sisanya hanyalah tinggal melaksanakan dan
mengendalikan. Apabila dalam pelaksanaannya konsisten, pengendalian yang
efektif, dan faktor-faktor pengganggu sedikit atau tidak memberi pembiasan
pelaksanaan pembangunan, maka pembangunan dapat dikatakan tinggal menanti waktu
untuk mencapai tujuan.
Negara besar sekalipun tetap menghadapi berbagai masalah
pembangunan yang bertahap harus diselesaikan. Ada berbagai alasan sebagai
pendorong untuk melakukan perencanaan seperti menonjolnya kemiskinan, adanya
perbedaan kepentingan, keterbatasan sumber daya, sistem ekonomi pasar dan
adanya tujuan tertentu yang ditetapkan. Jadi Perencanaan pembangunan menjadi
prioritas utama dalam pembanguna itu sendiri.
B. Aspek Legal Perencanaa Pembangunan
Implementasi otonomi daerah dan desentralisasi di Indonesia
menuntut perubahan paradigma perencanaan dan keuangan daerah yang bersifat
komprehensif mengarah kepada transparansi, akuntabilitas, demokratisasi,
desentralisasi dan partisipasi masyarakat. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan adalah
suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan
pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Pembangunan dalam UU
ini Pembangunan Nasional dimaksud upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen
bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) itu sendiri
adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan
rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan
yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat
pusat dan daerah.
Tujuan
perencanaan pembangunan nasional menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
antara lain:
- Mendukung koordinasi
antarpelaku pembangunan
- Menjamin terciptanya integrasi,
sinkronisasi, dan sinergi baik antar-daerah, antar-ruang, antar-waktu,
antar-fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah
- Menjamin keterkaitan dan
konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan
Mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan menjamin tercapainya penggunaan
sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan
Lebih
lanjut proses perencanaan menurut UU Nomor 25 Tahun 2009, yakni:
- Proses Politik: Pemilihan
langsung Presiden dan Kepala Daerah menghasilkan rencana pembangunan hasil
proses (publik choice theory of planning) Khususnya penjabaran Visi dan
Misi dalam RPJM
- Proses Teknokratik: Perencanaan
yang dilakukan oleh perencana profesional, atau oleh lembaga/unit
organisasi yang secara fungsional melakukan perencanaan khususnya dalam
pemantapan peran, fungsi dan kompetensi lembaga perencana
- Proses partisipatif:
perencanaan yang melibatkan masyarakat (stakeholders) antara lain melalui
pelaksanaan Musrenbang
- Proses Bottom-Up dan Top-Down:
Perencanaan yang aliran prosesnya dari atas ke bawah atau dari bawah ke
atas dalam hierarki pemerintahan.
C. Sistem Perencanaan Pembangunan
Reformasi yang dimulai pada tahun 1998 telah memberikan pengaruh
pada pergeseran nilai, pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Perubahan
nilai yang terjadi setelah reformasi meliputi pergeseran dari sentralistik
menjadi desentralistik, dari pendekatan top down menjadi bottom up sudah jelas
dampak langsungnya adalah diberikannya kewenangan yang lebih besar kepada
daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Kewenangan tersebut dijamin
dengan lahirnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,
yang diikuti oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Pusat dan Daerah. Selanjutnya kedua Undang-undang tersebut
disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah dan diikuti Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Pusat dan Daerah.
Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka substansi dan esensi dari
sistem perencanaan pembangunan di tingkat nasional dan daerah menjadi semakin
perlu untuk dimantapkan dan disempurnakan, guna lebih menjamin penyelenggaraan
pembangunan di pusat dan daerah yang lebih berhasil guna dan berdayaguna.
Undang-Undang
No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan
bahwa setiap daerah harus menyusun rencana pembangunan daerah secara
sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan (Pasal 2 ayat 2),
dengan jenjang perencanaan jangka panjang (25 tahun), jangka menengah (5 tahun)
maupun jangka pendek atau tahunan (1 tahun). Setiap daerah
(propinsi/kabupaten/kota) harus menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dalam Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
juga dinyatakan bahwa rencana pembangunan adalah penjabaran dari agenda-agenda
pembangunan yang ditawarkan presiden/kepala daerah pada saat kampanye ke dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/Daerah, yang penyusunannya dengan
mengacu pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional/Daerah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Didalam melakukan pembangunan, setiap Pemerintaah Daerah
memerlukan perencanaan yang akurat serta diharapkan dapat melakukan evaluasi
terhadap pembangunan yang dilakukannya. Seiring dengan semakin pesatnya
pembangunan bidang ekonomi, maka terjadi peningkatan permintaan data dan
indikator-indikator yang menghendaki ketersediaan data sampai tingkat
Kabupaten/ Kota. Data dan indikator-indikator pembangunan yang diperlukan
adalah yang sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Menghadapi realitas kehidupan yang menunjukkan adanya
kesenjangan kesejahteraan mengakibatkan adanya pekerjaan berat kepada para ahli
pembangunan termasuk di dalamnya para pembuat kebijakan. Ini dimaksudkan untuk
mengatasi berbagai persoalan yang muncul akibat kesenjangan kesejahteraan,
perlu dilakukan upaya pembangunan yang terencana.
Upaya
pembangunan yang terencana dapat dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan
yang dilakukan. Lebih jauh lagi berarti perencanaan yang tepat sesuai dengan
kondisi di suatu wilayah menjadi syarat mutlak dilakukannya usaha pembangunan.
Perencanaan pembangunan memiliki ciri khusus yang bersifat
usaha pencapaian tujuan pembangunan tertentu. Adapun ciri dimaksud antara lain:
- Perencanaan yang isinya
upaya-upaya untuk mencapai perkembangan ekonomi yang kuat dapat tercermin
dengan terjadinya pertumbuhan ekonomi positif.
- Ada upaya untuk meningkatkan
pendapatan perkapita masyarakat.
- Berisi upaya melakukan struktur
perekonomian
- Mempunyai tujuan meningkatkan
kesempatan kerja.
- Adanya pemerataan pembangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar